Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Petrus: Siapa yang Ingin Dibela Yusril dalam Polemik Perppu Ormas? HTI atau Kepentingan Bangsa?
Yusril, ternyata hanya mewakili Ismail Yusanto dalam kapasitas sebagai jubir HTI mengajukan Permohonan Uji Formil dan Materiil
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebagai seorang tokoh dengan segala kapasitas yang ada atau yang pernah ada, maka pilihan strategi Yusril patut dipertanyakan, siapakah yang hendak dibela oleh Yusril dari upayanya menguji konstitusionalitas Perppu No. 2 Tahun 2017 dimaksud.
Apakah untuk membela kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan Juru Bicara HTI Sdr. Ismail Yusanto. Pertanyaan ini mengemuka karena ternyata legal standing Yusril dalam Permohonan Uji konstitusionalitas Perppu No. 2 Tahun 2017, adalah mewakili kepentingan seorang Ismail Yusanto, sementara HTI sebagai Badan Hukum tidak mengajukan Permohonan Uji Formil dan Materiil.
Selain daripada itu terdapat dalil Yusril yang tidak mengandung kebenaran yaitu bahwa Perppu No. 2 Tahun 2017 telah meniadakan fungsi Badan Peradilan dalam "due process of law" untuk membubarkan Ormas Radikal.
Padahal realitasnya tidaklah demikian, toh pihak ormas dapat saja menggugat Pemerintah baik melalui PTUN maupun melalui Gugatan PMH ke Badan Peradilan Umum, sementara oknum Ormas yang menyimpang dari larangan pasal 59 Perppu No. 2 Tahun 2017, dapat diproses (due process of law) secara pidana dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun, bahkan termasuk upaya Yusril ke MK bagian dari due process of law.
Yusril seharusnya tidak mengkumulasikan Permohonan Uji Formil dan Materiil dalam satu Permohonan Uji Konstitusionalitas atas Perppu No.2 Tahun 2017, karena ketika Yusril mengajukan Permohonan Uji Materiil terhadap Perppu No. 2 Tahun 2017, maka, Yusril dianggap menerima keabsahan "Proses Pembentukan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, namun ketika ternyata pada saat yang sama Yusril juga meyakini ketidakabsahan Pembentukan Perppu No. 2 Tahun 2017, dengan mengajukan Uji Formil ke MK, maka bagaimana dengan nasib Uji Materiilnya.
Itulah sikap "ambiguitas" dan "inkonsistensi" Yusril Ihza Mahendra.