Menhub Diminta Segera Cabut 14 Pasal Permenhub yang Dibatalkan MA
MA mencabut 14 poin yang tertera dalam Permenhub tersebut. Selanjutnya meminta Menteri ...
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji material atar peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek -atau Transportasi Online.
MA menyatakan peraturan itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. MA mencabut 14 poin yang tertera dalam Permenhub tersebut. Selanjutnya meminta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mencabut pasal-pasal yang disebutkan oleh MA. Uji materi itu sendiri didaftarkan oleh 6 pengemudi transportasi online.
Dengan adanya putusan itu, kuasa hukum pemohon, Perry Cornelius Sitohang meminta kepada Menhub untuk mencabut 14 pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh MA, dengan menerbitkan peraturan revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang mengakomodir putusan MA Nomor 37 Tahun 2017.
"Pertama ke-14 pasal yang kami mohonkan dibatalkan itu sampai sekarang masih berlaku oleh Menhub itu yang paling sulit dan tak bisa diterima sebenarnya. Karena mereka katakan kami masih punya waktu tiga bulan itu yang mereka katakan, padahal menurut kami sangat tidak tepat," kata Perry saat jumpa pers di salah satu restoran Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Menurut Perry, Putusan MA itu tidak membatalkan keseluruhan isi Permenhub tersebut. Namun, hanya 14 pasal dan pasal lainnya dalam peraturan itu masih berlaku.
Dengan demikian, kata dia Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih menjadi payung hukum bagi penyelenggara usah transportasi online di Indonesia sepanjang tidak menyangkut 14 pasal yang dibatalkan MA itu.