Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

KPK Dapat Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

Komisi Yudisial harus turun tangan meneriksa hakim untuk meneliti apakah pendapat hakim apakah hanya sekadar tindakan unprofesional.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Dapat Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto Cepi Iskandar memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan materi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penulis: Abdul Fickar Hadjar
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta

PERMOHONAN praperadilan Setya Novanto (SN) telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan pertimbangan bahwa penetapan itu tidak memenuhi prosedur hukum acara KUHAP, yaitu menetapkan Tersangka SN didasarkan pada alat bukti perkara lain.

Bahwa argumen hakim ini meskipun didasarkan pada logika prosedural yang menganggap UU KPK No.30 Thn 2002 tidak mengatur, namun hakim telah secara nyata mengenyampingkan fakta bahwa bukti-bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka SN masih dalam penyitaan perkara yang lain, apalagi perkara SN dengan perkara terdakwa sebelumnya yaitu e-KTP adalah perkara yang berkaitan.

Demikian juga jika mengamati Pasal 44 UU KPK yang menyatakan jika penyelidik telah mendapatkan dua alat bukti cukup maka penyelidik menyerahkan kepada KPK dan KPK melaksanakan penyidikan dan karena sudah ada dua alat bukti maka bisa langsung mebetapkan tersangka.

Baca: Mahfud MD: Putusan Hakim Mengikat Tapi KPK Masih Punya Peluang

Hakim telah mengingkari ketentuan ini dan mengenyampingkan kenyataan bahwa perkara SN merupakan satu kesatuan dengan perkara dua terdakwa e-ktp sebelumnya.

KPK dapat menetapkan kembali segera SN sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan dalam penyidikan, yaitu keterangan saksi, ahli, surat setelah meningkatkan penyidikan dan sprindik baru.

BERITA TERKAIT

Komisi Yudisial harus turun tangan memeriksa hakim untuk meneliti apakah pendapat hakim apakah hanya sekadar tindakan unprofesional ataukah dugaan hakim menerima sesuatu dalam memutuskan perkara tersebut.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas