Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Tindakan Hakim Cepi Iskandar Sudah Masuk Kategori Kejahatan Korupsi

KPK masih memiliki kewenangan dan kesempatan setiap saat untuk menangkap dan menahan Setya Novanto.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tindakan Hakim Cepi Iskandar Sudah Masuk Kategori Kejahatan Korupsi
capture video
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Inginkan Hakim Cepi Dievaluasi KY 

KPK masih memiliki kewenangan dan kesempatan setiap saat untuk menangkap dan menahan Setya Novanto, berdasarkan ketentuan pasal 16 dan 17 KUHAP jo. pasal 44 UU KPK.

Karena KUHAP dan UU KPK memberi wewenang kepada penyelidik KPK untuk melakukan penangkapan terhadap Setya Novanto dan menyerahkan kepada KPK untuk diberi status Tersangka dan ditahan demi kepentingan Penyidikan dan Penuntutan.

Di sini KPK tidak kehilangan sedikitpun wewenangnya, bahkan akan mengejar terus Setya Novanto hingga membawanya ke Persidangan.

Apalagi KPK belum menggunakan seluruh wewenangnya karena masih menjaga martabat dan kehormatan lembaga DPR RI karena apapun reputasi Setya Novanto dia adalah Ketua DPR RI dan Ketua Umum DPP Golkar.

Dengan demikian maka pandangan Hakim Cepi Iskandar bahwa KPK tidak menjaga harkat dan martabat Setya Novanto, karena tidak memberikan Status Tersangka di ujung Penyidikan, adalah tidak berdasarkan hukum.

KPK justru dapat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Setya Novanto kapan saja sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.dik-56/01/07/2017, tanggal 17 Juli 2017.

Namun kewenangan itu tidak digunakan KPK dan itu sah-sah saja demi menjaga martabat seseorang dalam hal ini Setya Novanto, sesuai asas-asas Penyelidikan dan Penyidikan menurut UU.

BERITA TERKAIT

Apa yang harus dilalukan oleh KPK terhadap Setya Novanto pasca Putusan Praperadilan, mengingat secara de fakto Status Tersangka Setya Novanto sudah dibatalkan dan Penyidikannya dihentikan berdasarkan putusan Hakim Cepi Iskandar.

Yang perlu dilakukan segera oleh Penyelidik KPK adalah menggunakan wewenangnya menangkap Setya Novanto pada saat hendak meninggalkan Rumah Sakit.

Untuk selanjutnya membawa ke KPK guna menghadapi pemeriksaan selama 1 x 24 jam dan bersamaan dengan itu KPK mengeluarkan Sprindik dan Status Tersangka baru bagi Setya Novanto untuk ditahan, sebagai pemenuhan terhadap Putusan Hakim Cepi Iskandar.

KUHAP maupun UU Tipikor, tidak memberikan batasan apakah Penetapan Tersangka seseorang itu harus di awal atau di ujung Penyidikan.

Karena hal itu sepenuhnya merupakan wewenang dan pertimbangan subyektif Penyidik sebagai bagian dari Strategi Penyidikan dan bergantung kepada ditemukannya sekurang-kurangnya dua alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup.

Apalagi antara Penyelidikan dan Penyidikan tidak dapat dipisahkan, karena di tahap Penyelidikan, Penyelidik dibebankan oleh UU harus menemukan sekurang-kurang dua alat bukti untuk menyangka siapa kira-kira sebagai pelakunya dengan kewenangan melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan alat bukti, penggeledahan, penangkapan dll, bahkan bisa menghentikan Penyelidikan.

Karakteristik Penyidikan KPK, menempatkan Penyidikan KPK bergantung kepada hasil Penyelidikan dari Penyelidik, sebagimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, yang mensyaratkan Penyelidik KPK menemukan "bukti permulaan yang cukup" sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi (kecuali OTT).

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas