Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tindakan Hakim Cepi Iskandar Sudah Masuk Kategori Kejahatan Korupsi
KPK masih memiliki kewenangan dan kesempatan setiap saat untuk menangkap dan menahan Setya Novanto.
Editor: Dewi Agustina
Jika pada tahap penyelidikan, Penyelidik tidak menemukan "bukti permulaan yang cukup" KPK menghentikan Penyelidikan.
Dengan demikian terdapat perbedaan karakteristik penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian/Kejaksaan dengan di KPK, dimana di Kepolisian atau Kejaksaan Penyidikan dapat dihentikan dengan SP3 sedangkan di KPK tidak ada.
Alasan Hakim Cepi Iskandar bahwa alat bukti untuk Terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Narogong tidak bisa dipakai oleh KPK untuk memeriksa dan menetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka, juga tidak memiliki landasan hukum, dari mana argumentasi itu muncul dibenak Hakim Cepi Iskandar.
Sementara tidak ada aturan yang melarang, toh Hakim seharusnya menyadari bahwa antara Tersangka/Terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Narogong bersama-sama dengan Setya Novanto dkk berada dalam satu rangkaian tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama, yang demi kepentingan teknis pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor perkaranya displit oleh Penyidik dan Penuntut Umum untuk keperluan pembuktian dalam persidangan lainnya.
Dalam berbagai putusan Hakim, terkait alat-alat bukti untuk tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, Hakim selalu mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar beberapa alat bukti lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara lain yang terkait dengan perkara Terdakwa lain yang berkas perkaranya displit, dinyatakan tetap berada dalam berkas karena akan dipergunakan untuk keperluan perkara lain.
Mengapa di dalam kasus Praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar justru bersikap lain menyatakan tidak boleh dipakai untuk menetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka.
Dari Alasan dan Pertimbangan Hukum Hakim Cepi Iskandar di atas, nampak dengan jelas bahwa Hakim Cepi Iskandar memiliki niat untuk "Menghalangi Penyidikan" dengan cara memotong mata rantai keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP demi meloloskan Setya Novanto dkk dari ancaman pidana korupsi dan mencoba melakukan pembusukan terhadap proses persidangan yang sedang berjalan di persidangan Pengadilan Tipikor, baik terhadap Terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, maupun nantinya untuk Terdakwa Setya Novanto dkk, jika KPK meneruskan perkara Setya Novanto ke persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindakan Hakim Cepi Iskandar sudah masuk dalam kategori kejahatan korupsi karena menghambat penyidikan korupsi e-KTP.
Penulis:
Petrus Selestinus
Koordinator TPDI & Advokat Peradi