Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

MAKI: Kasus yang Melibatkan RJ Lino Ternyata Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Sprindik diatas selama ini tidak pernah diketahui sehingga kami mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan Lino tidak disentuh oleh Bareskrim.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI: Kasus yang Melibatkan RJ Lino Ternyata Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

Pengirim: PENGIRIM: BOYAMIN SAIMAN/KOORDINATOR MAKI

TRIBUNNERS - Praperadilan yang diajukan MAKI melawan Kapolri dalam perkara dugaan berhentinya penanganan perkara dugaan korupsi mobile crane telah mulai disidangkan hari Senin kemarin.

Yang menjadi kejutan adalah jawaban kuasa hukum Kapolri bahwa terungkap kasus yg melibatkan Lino telah masuk tahap Penyidikan sejak tgl 11 November 2016 dg dasar Surat Perintah Penyidikan Nmr. SP.Sidik/681/XI/2016/Dit Tipideksus.

Sprindik diatas selama ini tidak pernah diketahui sehingga kami mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan Lino tidak disentuh oleh Bareskrim.

Baca: Mendagri Bantah Tudingan yang Menyebut Pancasila Dijadikan Alat Politik Pemerintah

Kini dengan adanya Sprindik tersebut maka dapat dipastikan tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka.

Memang disayangkan Bareskrim sudah terlalu lama jeda Sprindik dengan belum ditetapkannya Lino sebagai Tersangka. Sudah berlangsung setahun dan ini sungguh tidak lazim karena kasus korupsi harus cepat (pasal 25 UU 31 th 1999).

Berita Rekomendasi

Praperadilan ini menjadi sangat diperlukan guna ditujukan untuk mendesak Bareskrim segera menetapkan RJ Lino menjadi Tersangka.

Selama ini Bareskrim dalam perkara korupsi mobile crane Pelindo II hanya memproses 2 tersangka Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro.

Keduanya ternyata telah divonis 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Tipikor Jakpus. Keduanya sekarang Kasasi.

Sementara untuk RJ Lino tidak ada kabarnya termasuk tidak ada kabar bahwa sudah disidik dan Sprindik sudah diperpanjang sekali.

Saya gembira dengan Praperadilan ini akhirnya terungkap Bareskrim ternyata telah melakukan Penyidikan dan Bareskrim sudah tidak bisa mundur lagi.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas