Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Tim Investigator Umumkan Kesimpulan Kasus Dugaan Monopoli Air Kemasan

Sidang lanjutan dugaan monopoli usaha PT Tirta Investama sebagai produsen air kemasan dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributornya, memiliki age

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan monopoli usaha PT Tirta Investama sebagai produsen air kemasan dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributornya, memiliki agenda penyerahan berkas kesimpulan dari Tim Investigator dan Kuasa hukum dari terlapor I dan terlapor II kepada Ketua Majelis Hakim yang dipimpin R. Kurnia Sya’ranie.

Agenda penyerahan berkas kesimpulan dari Tim Investigator dan Kuasa hukum dari terlapor I dan terlapor II kepada Ketua Majelis Hakim yang dipimpin R. Kurnia Sya’ranie.

Helmi Nurjamil dari Tim Investigator membacakan kesimpulan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti bersalah dengan bukti – bukti yang sangat kuat.

Baca: Wanita Ini Rancang Penculikan Palsu Demi Temui Selingkuhannya, Begini Akibatnya 

Adapun bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa berupa telah dilakukannya degradasi terhadap Toko Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo. Degradasi tersebut bukan berdasarkan performa penjualan akan tetapi karena menjual produk pesaing.

“Selain itu terbukti terdapat keterlibatan karyawan lebih dari satu orang, dari KAE (Key Account Executive) Area Sales Manager, Regional Sales manager dan sampai tingkat Direktur Utama,” papar Helmi Nurjamil saat menyampaikan materi kesimpulan.

Lebih jauh Helmi Nurjamil menjelaskan bahwa Tim Investigator juga menemukan bukti pelanggaran berupa komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, Koordinasi untuk tidak memberi harga khusus.

Berita Rekomendasi

Pihak Tim Investigator juga mendengarkan masukan dari para saksi ahli.

“Menurut Saksi Ahli Siti Anisah, tindakan anti kompetitif, menghimbau saja tidak boleh. Apalagi sampai melarang,” papar helmi Nurjamil.

Baca: Menpora Sayangkan Banyak Kontroversi di Akhir Kompetisi Liga 1 dan 2

Menurut Kepala Tim Investigator Arnold Sihombing, memerinci secara gamblang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.

“Dugaan pelanggaran untuk TIV adalah telah melakukan komunikasi melalui Email dengan BAP untuk degradasi, kunjungan ke toko – toko untuk pengecekan lapangan," ungkap Arnold Sihombing

Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim Investigator menyimpulkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Atas dasar itu hakim harus menghukum terlapor satu dan dua.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas