Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tata Kelola Perbaikan Ruang Kelas Buruk, Plafon SDN Cipinang 01 Ambruk
SDN Cipinang 01 yang terletak di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor mendapatkan musibah yang kedua kalinya.Plafon dan rangka plafon yang sekaligus peny
Misalnya, ambruknya ruang kelas SDN Kampung Tengah, SDN Sukaluyu 03, SDN Ciomas 07, dan kejadian terakhir ambruknya plafon dan rangka plafon ruang kelas SDN Cipinang 01 pada periode November.
Itu belum termasuk kemungkinan adanya sekolah yang bernasib sama namun selama ini informasinya tidak muncul dalam pemberitaan di media massa.
Padahal Kabupaten Bogor ini memiliki APBD 6.5 Triliun Rupiah dan termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Tapi kondisi infrastruktur pendidikannya masih sangat memprihatinkan. Dari data Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Sendiri jumlah ruang kelas rusak pada tahun 2017 ini sekitar 6 ribu kelas.
Dan hanya sekitar 200 ruang kelas yang dapat diselesaikan oleh Pemda tahun ini dengan anggaran 147 Milyar Rupiah.
Selain karena alokasi anggaran tahun 2017 yang belum mampu atasi perbaikan ruang kelas rusak, masih tingginya jumlah ruang kelas rusak juga disebabkan oleh buruknya tata kelola yang membuat persoalan ruang kelas rusak ini tidak kunjung selesai.
Persoalan pertama adalah masih diandalkannya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai basis pendataan yang tidak cukup detail menggambarkan kondisi kerusakan ruang kelas dan terkadang kurang akurat karena bergantung pada operator di sekolah.
Survei Dapodik yang dilakukan oleh YAPPIKA-ActionAid dan KOPEL (2017) terhadap 727 SD di Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa terdapat 34% sekolah yang data kondisi ruang kelasnya tidak akurat.
Persoalan kedua adalah kurang transparannya mekanisme penentuan sekolah prioritas yang akan perlu mendapatkan bantuan sehingga sekolah pun mendapatkan kepastian kapan ruang kelasnya yang rusak akan diperbaiki.
Persoalan ketiga yang paling mendasar adalah Pemerintah Kabupaten Bogor belum memiliki kebijakan khusus terkait dengan tata kelola perbaikan ruang kelas rusak.
Atas kondisi itu, YAPPIKA-ActionAid & KOPEL Indonesia menyatakan sikap:
1. Mendesak Bupati Kabupaten Bogor untuk segera memperbaiki ruang kelas yang telah ambruk dan memperbaiki tata kelola perbaikan ruang kelas rusak.
2. Meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk turun tangan memperbaiki ruang kelas yang telah ambruk di Kabupaten Bogor dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperbaiki tata kelola perbaikan ruang kelas rusak.
3. Meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor atas pembiaran ruang kelas rusak dan ambruk karena dampaknya merugikan proses belajar mengajar.