Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Hendardi: Tentara Lakukan Pidana Umum Harus Tunduk pada Peradilan Umum

Tidak ada alasan konstitusional pembedaan subyek hukum pada warga negara jika ia melakukan tindak pidana umum.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Hendardi: Tentara Lakukan Pidana Umum Harus Tunduk pada Peradilan Umum
Warta Kota/Henry Lopulalan
Koordinator KontraS Haris Azhar, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM KontraS Yati Adriyani, Kakanwil Kemenkumham DIY Rusdiyanto, anggota komisioner LPSK Lilik Pintauli dan ahli hukum militer Fadilah Agus menjadi narasumber dalam diskusi publik di kantor Kontras, Jalan Prambanan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2013). Diskusi itu mengangkat tema "Masa Depan Keadilan Kasus Lapas Cebongan Dalam Peradilan Militer". (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Oleh: Hendardi, Ketua SETARA Institute

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara demokratik, pembedaan jenis-jenis peradilan didasarkan pada jenis peristiwa hukumnya bukan ditentukan pada subyek pelaku peristiwa hukum tersebut.

Karena itu konstitusi-konstitusi modern meyakini dan mengadopsi prinsip kesamaan di muka hukum sebagai hak konstitusional warga tanpa terkecuali.

Atas dasar itu pula, maka tidak ada alasan konstitusional pembedaan subyek hukum pada warga negara jika ia melakukan tindak pidana umum. Semua subyek yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum.

Mempertahankan anggota TNI memperoleh previlege peradilan khusus atas tindak pidana umum, jelas merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

Pengakuan TNI sebagai subyek hukum tertentu yang diatur dengan UU khusus hanyalah berlaku terhadap jenis pidana militer, disiplin prajurit, atau pidana lain yang dilaksanakan di tengah operasi militer. Karena jenis tindak pidananya yang spesifik, maka diatur dengan UU khusus.

Praktik peradilan koneksitas atau peradilan terpisah yang selama ini dijalankan dalam sistem peradilan di Indonesia adalah bentuk peragaan terbuka pelanggaran hak atas persamaan di muka hukum.

BERITA TERKAIT

Bagaimana bisa, sama-sama warga negara dan melakukan tindak pidana yang sama, tapi diadili secara berbeda dengan alasan bahwa subyek yang satu adalah tentara dan subyek lainnya adalah warga sipil.

Mempertahankan pembedaan semacam itu hanyalah menunjukkan bahwa anggota militer lebih supreme dari warga sipil.

Dari sinilah banyak tindak pidana yang dilakukan oleh oknum militer gagal melimpahkan keadilan bagi korban dan seringkali mengalami impunitas.

Dengan sistem semacam ini, maka aneka jenis pidana termasuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum militer tidak akan bisa diadili secara fairness.

Semua mafhum dan diakui secara universal, bahwa jenis pidana itu adalah pidana militer, termasuk tindakan militer dalam perang, maka secara materiil dan formil harus diadili secara terpisah dan dengan mekanisme yang terpisah pula.

Praktik peradilan militer di banyak belahan dunia telah mengalami penyelarasan sejalan dengan sistem demokrasi yang dianut oleh suatu negara dan sejalan dengan pengakuan hak asasi manusia.

Mereka yang terus berlindung di balik pembenaran universal untuk mempertahankan supremasi militer dengan tidak tunduk pada peradilan umum saat melakukan tindak pidana umum, hanyalah upaya mempertahankan supremasi militer warisan rezim-rezim militer di masa lalu.

Upaya ini pula berlindung di balik premis warisan perang dunia dan perang-perang untuk memperoleh kemerdekaan, yakni bahwa militer adalah satu-satunya elemen kunci yang berjasa dalam membangun negeri dan mengelola suatu bangsa.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas