Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Catatan Akhir Tahun 2017, Kosgoro 1957 Minta Golkar Tarik Anggota di Pansus KPK
Tegasnya ideologi Pancasila harus menjadi jiwanya dari tiap-tiap kebijakan publik di seluruh wilayah negeri ini.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Dengan mencermati dan mengkritisi situasi kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan saat ini dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh pandangan, pemikiran, pendapat dan saran yang berkembang dalam Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) KOSGORO 1957, maka KOSGORO 1957 menyampaikan Pernyataan Politik akhir tahun 2017 sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pemantapan dan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Mencermati dinamika kehidupan politik nasional akhir-akhir ini, berupa bangkitnya gejala politik-identitas, politik-aliran dan politik-primordialisme di tengah kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan kita, maka KOSGORO 1957 mendukung pemerintah dan siap bekerja melakukan berbagai kegiatan demi pemantapan pelaksanaan ideologi Pancasila, baik dalam cipta, karsa, gerakan maupun karya nyata di dalam masyarakat sesuai Tri Dharma KOSGORO.
Baca: Jokowi: Elek Yo Band Jelek Ya Biar, Saya Mengapresiasi Ini
Karena itu, KOSGORO 1957 tidak mentolerir, setiap gerakan dan organisasi yang bergerak dalam ideologi ekstrim kiri maupun ideologi ekstrim kanan, baik yang berbasis pada paham liberalisme dan kapitalisme, maupun dalam ideologi ekstrim kanan yang berbasis pada faham tertentu keagamaan yang bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila.
Dalam konteks itu, KOSGORO 1957, menyambut baik terbitnya PERPU No. 2 tahun 2017 menjadi UU.
Hal ini sekaligus sebagai koreksi terhadap UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas.
UU ormas tersebut, memperlemah kedudukan negara terhadap gerakan dan organisasi yang berjalan di luar koridor Pancasila; membuat fragmentasi dalam ormas sebagai infrastruktur politik dalam sistem politik Indonesia; dan membenarkan pendirian ormas oleh WNA di wilayah negara RI, yang bahkan sudah diatur dalam PP Nomor tahun tentang Pendirian Ormas oleh WNA di Indonesia.
Baca: Jokowi Singgung Elek Yo Band Saat Buka Rapat Kabinet, Para Menteri Tertawa Kecil
Bagi KOSGORO 1957, pemantapan dan pembinaan ideologi Pancasila itu, artinya ialah; bahwa substansi Pancasila sebagai satu kesatuan yang integralistik dalam “hakikat kelahirannya”, harus benar-benar menjadi ”jiwa-nya”, menjadi “api-nya” dan menjadi “RUH-nya” dari tiap tiap kebijakan yang dihasilkan DPR bersama Presiden; dari tiap-tiap kebijakan publik yang dihasilkan pemerintah pusat; pemerintah provinsi dan; pemerintah Kabupaten/Kota.
Tegasnya ideologi Pancasila harus menjadi jiwanya dari tiap-tiap kebijakan publik di seluruh wilayah negeri ini.
Oleh karena KOSGORO 1957 mendesak DPR, agar segera menggunakan hak inisiatif untuk melakukan amandemen secara menyeluruh UU No. 17 tahun 2013 ataupun meminta pemerintah segera mengajukan RUU inisiatif mengganti UU No. 13 tahun 2017, yang membenarkan fragmentasi ormas atas nama negara dan menciptakan pelemahan infrastruktur politik di negeri ini serta membenarkan pendirian ormas oleh WNA di negeri ini;
2. Kesinambungan Nawa-Cita, Kesinambungan Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan soal Calon Wakil Presiden RI Masa Bhakti 2019-2024;
Demi kesinambungan pelaksanaan Nawa-Cita pemerintah RI dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dalam mentransformasi pembangunan nasional berhaluan pada Ajaran Tri Sakti Bung Karno, yakni; berdaulat dalam politik; berdikari dalam ekonomi dan; berkepribadian dalam kebudayaan, maka KOSGORO 1957, berketetapan mendukung dilanjutkannya kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk masa bakti 2019-2024.