Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pemilu 2019 Tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK
Pemilu 2019 harus dinyatakan cacat hukum, baik proses termasuk segala hasilnya jika KPU lakukan hal ini.
Editor: Y Gustaman
Oleh Said Salahuddin, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap DPR dan Pemerintah yang berpandangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai verifikasi faktual parpol tak berlaku untuk Pemilu 2019 merupakan pandangan keliru.
Oleh sebab itu KPU tidak boleh tunduk pada pandangan pembentuk undang-undang itu. Kalau KPU ikut DPR dan Pemerintah dengan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014, maka itu artinya KPU telah melakukan pembangkangan hukum atas putusan MK.
Implikasinya, apabila Pemilu 2019 diikuti oleh 12 parpol peserta 2014 yang tidak diverifikasi faktual terlebih dahulu sebagaimana putusan MK, maka Pemilu 2019 harus dinyatakan cacat hukum, baik proses termasuk segala hasilnya.
Bagaimana mungkin verifikasi faktual dikatakan berlaku untuk Pemilu berikutnya, sedangkan Pasal 47 UU MK menentukan putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang.
Artinya, terhitung sejak tanggal 11 Januari lalu KPU sudah terikat oleh putusan tersebut dan oleh karenanya wajib melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014.
Saya mengerti ada beberapa kondisi yang membuka peluang putusan MK tidak harus langsung dilaksanakan, tetapi hal itu bergantung pada uraian pertimbangannya.
Kalau dalam pertimbangan putusan MK disebutkan eksplisit berlaku ke depan, maka pelaksanaan putusannya memang bisa ditunda. Tapi kalau tidak disebutkan penundaan, maka sudah semestinya harus langsung dilaksanakan.
Lebih dari itu, dalam putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 MK sudah secara tegas disebutkan bahwa verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik dimulai untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Ini clear sekali dan tidak ada multitafsir. Silakan baca butir [3.13.6] pertimbangan Putusan MK di halaman 112-113.
Kalau ada yang bilang putusan itu mulai berlaku untuk Pemilu 2024, maka kemungkinan besar yang bicara demikian belum membaca secara utuh Putusan MK.
Ada pula yang mengatakan putusan MK itu berlaku untuk Pemilu 2024 dengan alasan verifikasi faktual untuk Pemilu 2019 sudah selesai sehingga putusan itu tidak bisa berlaku surut (retroaktif). Pendapat yang semacam ini juga menurut saya tidak tepat
Verifikasi faktual itu satu rangkaian proses. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, jadwal pelaksanaan verifikasi faktual dimulai tanggal 15 Desember 2017 dan rekapitulasinya berakhir tanggal 17 Februari 2018.
Nah, Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 itu dibacakan pada 11 Januari 2018. Artinya, proses verifikasi faktual sesungguhnya belum selesai karena masih berproses. Jadi ketika tanggal 11 Januari 2018 MK memerintahkan semua parpol harus diverifikasi faktual, maka KPU masih dalam tenggang waktu untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014.
Benar putusan MK memang berlaku prospektif atau forward looking dan tidak berlaku retroaktif atau backward looking, tetapi pada kasus Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 tidak bisa dikatakan tahapan verifikasi faktual sudah terlewat. Tahapannya masih berjalan dalam satu rangkaian proses.