Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menuju Dwi Fungsi Polri ?

Setelah dwi fingsi ABRI/TNI dihapus karena merusak sistem demokrasi dan ketatanegaraan kita, kini sedang menuju muncul dwi fungsi Polri.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Menuju Dwi Fungsi Polri ?
IST
Ilustrasi polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo (25/1), baru saja menyampaikan bahwa ada 2 (dua) Perwira Tinggi (Pati) Polri yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut pada saat Pilkada serentak, 2018, yakni Asops Polri Irjen Pol M. Iriawan di Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin di Sumatera Utara.

Rencana penunjukan dua Pati Polri tersebut telah dikirim ke Presiden dan sedang menunggu keputusan.

Setidaknya, ada 4 (empat) alasan Mendagri menunjuk dua Pati Polri menjadi Plt Gubernur di dua Provinsi tersebut, yaitu: Pertama, keterbatasan pejabat eselon 1 dalam lingkup Kemendagri mengisi kekosongan jabatan Gubernur di 17 Provinsi yang akan menggelar pilkada 2018.

Kedua, pengisian jabatan Gubernur yang diambil diluar instansi Kemendagri pernah di lakukan dengan menunjuk Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat 2016 menggantikan Ismail Zainuddin, Sekda Provinsi Sulbar, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.

Baca: Dilarikan ke RS, Eggi Sudjana Terkena Serangan Jantung

Carlo saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam. Dan lainnya, Mayjen TNI Soedarmo yang sedang menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri diangkat sebagai Plt Gubernur Aceh 2016 yang sudah beralih status menjadi PNS. Keduanya diangkat Plt Gubernur untuk menghadapi pilkada 2017.

Ketiga, Keenggenan Tjahjo menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi menjadi Plt Gubernur karena diduga dapat menggerakkan PNS untuk ikut dalam pilkada serentak atau memihak salah satu calon peserta pilkada;

BERITA REKOMENDASI

Dan Keempat, Tjahjo beralasan bahwa penunjukan Plt Gubernur merupakan kewenangannya sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Disamping keempat alasan diatas, Tjahjo nampaknya juga membangun persepsi bahwa penempatan TNI/Polri karena tingkat kerawanan dan menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan. Dapat diartikan, Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara dinilai oleh Mendegri sebagai wilayah yang rawan dalam pelaksanaan pilkada 2018 ini.

Tupoksi

Instansi Kemendagri dan Polri secara tegas harus dibedakan dalam tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan UU. Kemendagri sebagai salah satu kementerian negara yang bertugas membidangi urusan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan negara sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, kemendagri melaksanakan kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dalam urusan pemerintahan daerah yang berpedoman kepada UU No. 23 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Dan pemerintahan daerah dipimpin oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Tugas dan funsi Kemendagri selanjutnya diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2015.


Baca: Aneh, Rumah Ini Tidak Terbakar Meski Dikelilingi Api

Sedangkan Polri, terkait tugas dan wewenangnya diatur dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Pasal 13 menyatakan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dari uraian singkat diatas, jelaslah bahwa setiap lembaga negara termasuk Kemendagri dan Polri yang dibentuk bertujuan untuk melaksanakan sebagian kekuasaan Presiden kepada instansi tertentu sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam undang-undang.

Jadi bicara pilkada dan pemerintahan daerah yang dijabat oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota merupakan kewenangan Kemendagri dan bukan tugas, fungsi dan kewenangan Polri.

Mencomot Pati Polri menjadi pejabat Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan kebijakan yang tidak relevan dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 4 Permendagri No. 74 Tahun 2016 yang secara tegas menyatakan bahwa Plt Gubernur dari Kemendagri atau Pemerintah Daerah.

Struktur susunan organisasi Kemendagri terdapat 16 jabatan esolon 1 atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dapat mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang ditinggalkan karena pilkada 2018. Selain itu, secara kelaziman, pengisian jabatan sementara Gubernur biasanya diambil dari pejabat eselon 1 Kemendagri atau pejabat sekda provinsi dengan pertimbangan efektifitas, efisiensi dan kesinambungan atau keterpaduan dalam melaksankan tugas pemerintahan daerah.

Dapat dibayangkan, Pati Polri aktif yang tidak mengetahui kondisi wilayah dan tidak berpengalaman dalam pemerintahan diserahi jabatan sebagai Plt Gubernur baru belajar beradaptasi, belajar permasalahan daerah, baru membangun komunkasi, dan lain-lain.

Salah Kaprah

Alasan adanya TNI/Polri yang pernah memangku sebagai Plt Gubernur (Carlo dan Darmo) merupakan argumen yang harus ditolak dan diperbaiki karena keduanya saat diserahi amanah Plt sudah alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau alih tugas dan bukan lagi berstatus TNI/Polri aktif seperti Irjen Pol Iriawan atau Irjen Pol Martuani.

Tjahjo juga telah membangun prasangka buruk lebih awal kepada semua sekda provinsi bahwa akan mengerahkan PNS untuk mendukung calon tertentu. Padahal, pengaturan pelarangan PNS terlibat dalam aktivitas pilkada sudah sangat tegas dengan sanksi yang berat berupa peringatan, penurunan pangkat maupun pemecatan.

Dan tidak ada jaminan pula, TNI/Polri aktif (baru pensiun) juga tidak akan mendukung calon tertentu ditengah semarak para Pati TNI/Polri mencalonkan diri dalam pilkada saat ini. Yang patut dipertanyakan lainnya, kenapa hanya dua daerah tersebut sementara ada 15 daerah lainnya yang juga akan menyelenggarakan pilkada?

Hal ini perlu diberi perhatian agar jabatan publik tidak disalahgunakan dalam pilkada.

Dalam hal Gubernur tidak diajukan sebagai pasangan bakal calon karena ketiadaan partai politik pengusul atau karena sudah menjabat dua periode seperti yang dialami Gubernur Tengku Erry Nuradi dan Ahmad Heryawan tidak dapat diganti oleh Kemendagri terkecuali terdaftar sebagai juru kampanye salah satu calon, itupun hanya berstatus cuti selama masa kampanye dan bukan digantikan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Permendagri No. 74 Tahun 2016 yang menjadi dasar pengisian kekosongan jabatan Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan mengusulkan dua Pati Polri tidak tepat, salah penerapan hukum dan bertentangan dengan UU Kementerian Negara, UU ASN, UU Kepolisian dan UU Pilkada sendiri. Karena persoalannya, bukan penggantian tetapi hanya pemberhentian sementara karena cuti kampanye untuk calon lain yang akan dimulai pada 15 Februari 2018 sampai 13 Juli 2018.

Demikian juga Gubernur suatu Provinsi yang maju sebagai calon kembali tetapi Wakil Gubernurnya tidak maju. Juga tidak dapat diganti karena Wakil Gubernur dapat diangkat sebagai Gubernur sementara dan tidak perlu calon pengganti Gubernur dari Kemendagri. Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur maju menjadi calon kembali, maka Sekda Provinsi dapat ditunjuk sebagai Plh.

Apa yang dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dengan rencana melibatkan dua Pati Polri sangat berlebihan dan sekali lagi, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga ada udang dibalik batu apalagi kebijakan tersebut diputuskan dari hasil kongkow-kongkow antara Mendagri, Kapolri dan Wakapolri dalam suatu acara tertentu.

Setelah dwi fingsi ABRI/TNI dihapus karena merusak sistem demokrasi dan ketatanegaraan kita, kini sedang menuju muncul dwi fungsi Polri.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara UIN Alauddin, Makassar; dan Direktur Eksekutif Jenggala Center, Syamsuddin Radjab

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas