Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Arief Hidayat Harus Mundur, Pengawasan Hakim Konstitusi Harus Diperkuat

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang dilahirkan melalui rahim reformasi. Pembentukan Mahkamah Konstitusi sarat akan ruh yang anti terhadap peril

Editor: Samuel Febrianto
zoom-in Arief Hidayat Harus Mundur, Pengawasan Hakim Konstitusi Harus Diperkuat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengikuti fit and proper test hakim Mahkamah Konstitusi di Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Komisi III DPR menggelar fit and proper test jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Siaran pers: Human Rights Law Studies - ALI MAHASTI (Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang dilahirkan melalui rahim reformasi. Pembentukan Mahkamah Konstitusi sarat akan ruh yang anti terhadap perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tujuan akhir dari keberadaan Mahkamah Konstitusi, tidak lain adalah perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Oleh seban itulah, salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi hakim konstitusi adalah negarawan.

Baca: Gubernur Sulteng Sesalkan Pertikaian Antara Bupati dan Wabup

Negarawan menurut rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.

Namun, kondisi ideal tersebut tidak bersambut dengan peristiwa yang menimpa Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini.

BERITA TERKAIT

Pada tahun 2018 ini, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat berdasarkan putusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik Hakim Konstitusi yakni melakukan pertemuan dengan politisi DPR menjelang perpanjangan masa jabatannya.

Baca: Sandiaga Tak Ingin Benturkan Soal Istilah Normalisasi dan Naturalisasi Dalam Penataan Ciliwung

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Hakim yang sama pernah juga melakukan pelanggaran etik yakni, memberikan Memo Katebelece untuk kerabatnya.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan mengingat Mahkamah Konstitusi memiliki berbagai macam kewenangan yang berimplikasi besar terhadap terpenuhinya hak konstitusionalitas warga negara.

Selain itu, putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga posisi Hakim Konstitusi seharusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang sangat baik.

Di satu sisi, sikap kritis yang ditunjukkan oleh pegawai Mahkamah Konstitusi tidak ditanggapi secara proporsional.

Bahkan, terdapat kecenderungan untuk melakukan upaya pengaburan terhadap substansi kritik dengan cara “menyerang” pribadi pengkritik menginginkan jabatan, bermotif sakit hati, dan dikesankan sebagai upaya balas dendam.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas