Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KIPP Indonesia: Revisi UU MD3 Bentuk Pengekangan Hak Bersuara Kritis
Penyaluran opini personal dan kelompok bukan bertujuan untuk mengganggu atau merendahkan suatu kelompok, terlebih yang mulia para anggota
Editor: Malvyandie Haryadi
Girindra Sandino
Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia
TRIBUNNERS - Ke depan, suara-suara kritis rakyat akan dibungkam dengan kuasa berbaju Parlemen (DPR RI) melalui revisi Undang Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3),
Hal ini bisa disimak dalam pasal 122 huruf k yang berbunyi "MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
Secara sadar revisi UU MD3, merupakan wujud dari pengekangan dengan perangkat pemusnah kebebasan bersuara yang menandakan kita telah masuk dalam genggaman penghancuran Pancasila.
Baca: Pria Lulusan SD Berhasil Bobol Jaringan Grab Car
Padahal setiap kita lahir dalam keadaan bebas berteriak, menangis dan beraktifitas.
Penyaluran opini personal dan kelompok bukan bertujuan untuk mengganggu atau merendahkan suatu kelompok, terlebih yang mulia para anggota parlemen.
Suara dan pendapat dilemparkan ke publik untuk menerima balasan. Hal ini pada akhirnya menjadi pertarungan pemikiran yang diajarkan oleh pendiri bangsa.
Oleh karena itu Komite Independen Pemantau Pemiu (KIPP) Indonesia, berpandangan, sebagai berikut:
Pertama, pengakuan dan realisasi hak kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat merupakan salah satu ciri pokok demokrasi yang secara nasional telah dijamin dalam UUD 1945 serta sejumlah perundang-undangan antara lain UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, UU Hak Asasi Manusia serta UU tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Kedua, proteksi konstitusional dan yuridis atas hak-hak strategis tersebut di atas harus menjadi komitmen dan pedoman bagi Pemerintah serta lembaga negara, penegak hukum, serta pranata-pranata demokrasi tanpa kecuali.
Penegasian atas hak asasi manusia yang fundamental itu akan merusak sendi-sendi demokrasi yang sudah dibangun.
Ketiga, mengkriminaliasi suatu aksi berpendapat merupakan musuh pancasila.
Dikatakan musuh karena pengekangan dan pembungkaman adalah bentuk perlawanan terhadap rasa berkeadilan sosial yang berperikemanusiaan.
Beradapnya masyarakat dilihat dari persamaan antar menjaga norma-norma sosial. Bahwa setiap manusia harus menjaga etika dan perilaku berkomunikasi menjadi penting.
Keempat, pengekangan atas pelaksanaan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum untuk mengkritisi kinerja parlemen, bukan hanya merupakan langkah mundur dalam kehidupan berdemokrasi, akan tetapi berpotensi menjadi ancaman tersendiri bagi konsolidasi demokrasi.
Kelima, revisi UU MD3 seperti memperlihatkan orang-orang yang duduk di senayan atau anggota DPR RI mengalami gejala “Gila Hormat”.
Oleh karena itu, agar gejala kejiwaan gila hormat para anggota DPR RI tidak menular ke masyarakat, KIPP Indonesia mendesak Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah terlebih dahulu menandatangani revisi UU MD3 (disahkan), untuk kemudian mencabut pasal-pasal di UU MD3 yang bersifat kontra reformasi dan kontra demokratik.
Jika permasalahan revisi UU MD3 ini berlarut dikhawatirkan akan menurunkan kewibawaan dan kepercayaan publik serta kelompok sipil pro demokrasi terhadap Presiden RI, juga menunjukkan betapa rapuhnya pemerintahan pusat, terlebih menjelang pemilu.