Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kerugian Materiil Akibat Merokok Danggap Sulit Dibuktikan di Pengadilan
Seperti ketika Yusron Ihza Mahendra menjadi Dubes untuk Jepang juga dipersoalkan terkait penggunaan nama kantor hukumnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Todung Mulya Lubis Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ditunjuk menjadi penasehat hukum dari Rohayani (50), yang melayangkan somasi atau teguran kepada Gudang Garam dan Djarum.
Menanggapi hal itu, Ahmad Suyono, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jember mengatakan bahwa dalam kode etik advokat memang ada mengatur soal tidak bolehnya seorang advokat beracara ketika sudah menjadi pejabat publik.
Seperti ketika Yusron Ihza Mahendra menjadi Dubes untuk Jepang juga dipersoalkan terkait penggunaan nama kantor hukumnya.
Menurut Ahmad, seorang warga negara ketika merasa haknya di rampas boleh mengajukan "class action' atas perbuatan melawan hukum (PMK).
Baca: Indeks Prestasi 3 Hacker Surabaya di Atas 3, Begini Keseharian Mereka Saat Kuliah
Persoalannya, kata dia, jika hal ini terjadi maka ibu Rohayani harus mampu mengajukan bukti-bukti materil untuk meyakinkan majelis hakim.
Misalnya kerugian materil dia akibat rokok harus bisa dihitung dan harus bisa di buktikan dalil-dalilnya di pengadilan.
"Tapi menurut saya soal kasus ini kerugiannya masih bersifat subyektif sehingga sulit dibuktikan dan di terima hakim," ujar Ahmad Suyono, Rabu (14/3/2018).
Seperti diketahui, seorang warga negara bernama Rohayani (50), telah melayangkan somasi atau teguran kepada Gudang Garam dan Djarum.
Baca: Tuti Teriak Histeris Saat Digelandang KPK, Sebut Nama Hakim Pemberi Order
Mengaku menjadi pecandu rokok dari kedua merek sejak 1975 hingga 2000, Rohayani merasa rokok yang ia hisap telah memberi efek buruk pada kesehatannya.
Ia pun berinisiatif meminta ganti rugi kepada kedua perusahaan.
Perempuan paruh baya itu menuntut Gudang Garam sebesar Rp 178.074.000.
Jumlah itu sama dengan nilai uang yang ia habiskan untuk membeli rokok produk Gudang Garam, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.
Rohayani juga menuntut Rp 293.068.000 kepada Djarum, plus santunan Rp 500 miliar.
Jika ditotal, kedua tuntutan mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.