Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Partai Politik dan Oligarki

Multipartai setelah reformasi memang lebih baik ketimbang satu partai ditambah dua partai pelengkap di masa Orde Baru.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Partai Politik dan Oligarki
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur SETARA Institute Hendardi. 

Oleh: Hendardi
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute

TRIBUNNEWS.COM - Multipartai setelah reformasi memang lebih baik ketimbang satu partai ditambah dua partai pelengkap di masa Orde Baru.

Selain adanya ruang kebebasan politik, multipartai juga memberikan beberapa pilihan politik bagi publik. Meski begitu, penting pula melihat siapa yang sebenarnya menguasai partai-partai tersebut.

Penguasaan partai-partai itu tercermin dari hasil keputusan KPU. Pada 17 Februari lalu, KPU menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019.

Pada 4 Maret, Bawaslu kabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta berikutnya. Pemilu mendatang juga diikuti empat partai lokal di Aceh.

Sebanyak 15 partai tingkat nasional dan empat partai lokal itu, memang terkesan banyak pilihan dalam mengakomodasi suara rakyat, tetapi masalahnya gejala oligarki politik telah merasuk ke dalam demokrasi elektoral.

Oligarki – lapisan super kaya yang berkuasa – inilah yang dipandang bakal menenggelamkan kepentingan umum.

Berita Rekomendasi

Parpol 2019 Tak gampang bikin partai politik (parpol) untuk ikut Pemilu 2019. Pertama, syarat administratif yang berat seperti kantor di seluruh provinsi hingga kota, kepengurusan minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, keterwakilan perempuan 30 pesen, serta keanggotaan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, selain berbadan hukum.

Kedua, untuk bisa masuk parlemen mensyaratkan ambang batas perolehan suara (electoral threshold) 4 persen, lebih tinggi dari dua Pemilu sebelumnya, yaitu 2,5 persen (2009) dan 3,5 persen (2014). PBB dan PKPI pernah gagal masuk parlemen pada 2014 gara-gara persyaratan tersebut.

Pemilu mendatang, sebanyak 15 parpol itu tak hanya saling bersaing, tetapi juga berkoalisi. Mereka memasang sejumlah calon anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk berebut suara rakyat atau warga pemilih. Mereka juga akan berkoalisi dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden, karena tak satu partai meraih 20 persen kursi di DPR.

Semua partai telah mendapatkan nomor urut. Berikut nomor urutnya, yaitu [1] PKB, [2] Partai Gerindra, [3] PDIP, [4] Partai Golkar, [5] Partai Nasdem, [6] Partai Garuda, [7] Partai Berkarya, [8] PKS, [9] Partai Perindo, [10] PPP, [11] PSI, [12] PAN, [13] Partai Hanura, [14] Partai Demokrat, dan [19] PBB.

Partai lokal, yaitu [15] Partai Aceh, [16] Partai Sira, [17] Partai Daerah Aceh, dan [18] Partai Nanggroe Aceh.

Oligarki partai

Masalah kepartaian dan demokrasi elektoral adalah bercokolnya oligarki predatoris dan pemburu rente yang sebelumnya dibesarkan di bawah Orde Baru, diiringi dengan jaringan patronase yang tersebar hingga daerah-daerah.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas