Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

ICW: Politisasi Hukum Berdampak Serius terhadap Demokratisasi

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat destruktif untuk menggerogoti...

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW: Politisasi Hukum Berdampak Serius terhadap Demokratisasi
net
ilustrasi 

TRIBUNNERS - Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018 dinilai bias politik sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu.

Juga dengan maksud tertentu dan karenanya berdampak cukup serius dan kontra produktif terhadap proses demokratisasi.

Baca: Obama Sebut Keputusan AS Keluar Dari JCPOA Sebagai Kesalahan Serius

Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat demikian lantaran banyaknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka pada masa musim kampanye pemilihan kepada daerah serentak 2018.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat destruktif untuk menggerogoti tatanan kehidupan serta keteraturan sosial.

"Umumnya hukum semestinya menciptakan ketertiban dan bukan keributan serta kegaduhan sosial," kata Almas di Jakarta, Rabu (09/05).

Atas fakta itu, ICW, kata Almas, akan mewacanakan partai turut bertanggung jawab jika ada calon kepala daerah yang diusungnya terkena kasus korupsi. Apalagi itu, ia sebut sebagai sebuah kecelakaan.

Apa yang dikatakan Almas bukan tanpa sebab. Pasalnya, penegakan hukum pada musim kampanye pemilihan kepala daerah 2018 lebih sering menciptakan kegaduhan ketimbang ketertiban.

Berita Rekomendasi

"Aparat penegak hukum tidak boleh menyelidiki suatu perkara tanpa adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polisi tidak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Karena itu merupakan kewenangan BPK," tegasnya.

Calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi selama ini, kata Almas, seringkali menanggung sendiri kesalahan itu.

Padahal, partai pengusungnya juga semestinya ikut bertanggung jawab. Sudah banyak contoh ketika kader partai terlibat korupsi, partai politik langsung berkelit dan lepas tanggung jawab.

"Jika partai tidak dibenahi, maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang. Bahkan, dalam dua bulan terakhir telah ada delapan calon kepala daerah yang tertangkap karena kasus korupsi. Dan empat di antaranya merupakan calon petahana yang masih aktif," pungkasnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas