Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Hasil Pertemuan Aktivis Syarikat Kawan Juang 98 dengan Komnas HAM RI

Langkah aksi dan pelembagaan kebijakan dirumuskan dalam berbagai bentuk yang berbeda, dengan tetap terikat pada prinsip-prinsip umum yang diakui.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasil Pertemuan Aktivis Syarikat Kawan Juang 98 dengan Komnas HAM RI
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas kepolisian membubarkan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam saat aksi Refleksi 20 tahun Reformasi di Depan Istana, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018). Polisi terpaksa membubarkan massa tersebut karena melakukan tindakan yang yang melanggar UU dan bersikap provokatif dan anarkis saat melakukan unjuk rasa. Tribunnews/Jeprima 

Penulis: Hengki Irawan

Aktivis Syarikat Kawan Juang 98.

Point pertemuan Aktivis "Syarikat Kawan Juang 98" dengan Komnas HAM RI 21 Mei 2018 (20 Tahun Reformasi)

Point 1.

Mendukung 9 agenda prioritas Jokowi JK (Nawacita) yang secara khusus menyebutkan bahwa Jokowi-JK "berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti: Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965.

Langkah aksi dan pelembagaan kebijakan dirumuskan dalam berbagai bentuk yang berbeda, dengan tetap terikat pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara universal.

Prinsip-prinsip tersebut yakni kewajiban negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM dengan pemenuhan terhadap hak untuk tahu (the right to know), sebagai landasan dalam pemberian pemulihan korban (the right to reparation), dan penegakan pertanggungjawaban melalui penuntutan hukum sesuai UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

BERITA REKOMENDASI

Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 43-44 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc. Dan Pasal 46 tentang tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa dalam pelanggaran HAM yang berat.

Masuknya ketentuan tersebut dimaksudkan agar kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya UU tersebut dapat diadili.

Guna mencegah berulangnya pelanggaran HAM, serta agenda reformasi kelembagaan khususnya penegakan Hukum dan HAM.

 Berkaca pada seluruh rangkaian perjalanan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah dilakukan, bahwa tidak ada jalan tunggal dalam penyelesaian, apalagi yang bersifat jalan pintas, cepat dan efisien.

Pendekatan yang digunakan adalah bagian dari komitmen pembangunan manusia yang berbeda dari penyelesaian atau debottlenecking dalam soal-soal Hukum.


Oleh karena itu – juga untuk memberikan legitimasi yang kuat atas prosesnya – dibutuhkan keterlibatan dan dukungan banyak aktor atau pemangku kepentingan Stake holder (Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Menkopolhukam, KemenkumHam, Korban dan keluarga Korban).

 Segera membuat peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang berkeadilan.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas