Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Waspadai RKUHP yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi!
Pada 30 Mei 2018, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, memberikan dukungannya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RKUHP Agustus 2018.
Editor: Dewi Agustina
Ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RUU HP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam RUU HP.
Baca: Jasad Nyoman Darma Tinggal Tengkorak Tergantung di Pohon Tengah Hutan Desa Batunya
Lebih ironis adalah koruptor yang diproses secara hukum bahkan dihukum bersalah tidak diwajibkan membayar uang pengganti kepada Negara karena RUU HP tidak mengatur hukuman membayar uang pengganti atau uang yang telah dikorupsi.
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut maka ICW menyatakan menolak pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP.
DPR dan Pemerintah sebaiknya mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor dan tidak memaksakan dicantumkan meskipun terbatas kedalam RKUHP.
Penulis:
Lalola Easter, Indonesia Corruption Watch Jakarta