Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Waspadai RKUHP yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi!  

Pada 30 Mei 2018, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, memberikan dukungannya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RKUHP Agustus 2018.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Waspadai RKUHP yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi!   
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Diskusi RKUHP 

Ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RUU HP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam RUU HP.

Baca: Jasad Nyoman Darma Tinggal Tengkorak Tergantung di Pohon Tengah Hutan Desa Batunya

Lebih ironis adalah koruptor yang diproses secara hukum bahkan dihukum bersalah tidak diwajibkan membayar uang pengganti kepada Negara karena RUU HP tidak mengatur hukuman membayar uang pengganti atau uang yang telah dikorupsi.

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut maka ICW menyatakan menolak pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP.

DPR dan Pemerintah sebaiknya mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor dan tidak memaksakan dicantumkan meskipun terbatas kedalam RKUHP.

Penulis:
Lalola Easter, Indonesia Corruption Watch Jakarta

BERITA REKOMENDASI
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas