Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kisruh KRL, Sudah Saatnya Menhub Buat Standar Pelayanan Minimal Khusus KRL Commuterline

Senin 23 Juli 2018, para pengguna commuterline Jabodetabek dihebohkan dengan antrian panjang di hampir seluruh stasiun KRL.

zoom-in Kisruh KRL, Sudah Saatnya Menhub Buat Standar Pelayanan Minimal Khusus KRL Commuterline
TRIBUNNEWS BOGOR
Antrean penumpang KRL Commuterline di Stasiun Besar Bogor, Minggu (23/7/2018). 

Peristiwa tempo hari hanyalah salah satu hal yang menunjukan belum maksimalnya pelayanan publik KRL Commuterline.

Pengguna KRL masih marak mengeluhkan seringnya keterlambatan jadwal KRL baik dikarenakan gangguan sinyal maupun anjloknya kereta.

Problem kepadatan dan penumpukan penumpang di jam pergi-pulang kantor pun dirasakan banyak pihak belum bisa ditemukan solusinya.

Kasus pelecehan seksual di KRL pun masih marak. Selama 2017, LBH Jakarta mendapatkan 41 pengaduan dengan total 166 pencari keadilan terkait pelecehan seksual di KRL.

Dalam penelitian “Mereka Yang Dihambat” yang dipublikasikan pada 2015, LBH Jakarta juga menemukan bahwa sarana prasarana KRL di Jabodetabek masih tidak aksesibel untuk difabel.

Dari 10 sampel stasiun KRL yang diteliti di wilayah Jabodetabek, seluruhnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan.

Dengan berbagai permasalahan tersebut, baik Kementerian Perhubungan maupun PT KCI punya kewajiban untuk melakukan perbaikan demi menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut penting demi memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif sebagaiman dijamin dalam UU No 11 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik.

LBH Jakarta menemukan bahwa salah satu akar persoalan buruknya layanan KRL adalah ketiadaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) khusus untuk KRL meskipun telah diamanatkan oleh Pasal 15 huruf a UU Pelayanan Publik.

Saat ini standar pelayanan KRL masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kereta Api.

SPM tersebut tidak membedakan antara kereta antar kota dengan kereta dalam kota seperti KRL meskipun karakteristik dan kebutuhan layanannya sangat berbeda.

Perumusan mengenai kewajiban kompensasi penyedia jasa kepada pengguna pun lebih banyak mengatur kereta antar kota ketimbang dalam kota.

Atas dasar tersebut, LBH Jakarta mendesak Kementerian Perhubungan dan PT KCI untuk segera memprioritaskan pembuatan Standar Pelayanan Minimal khusus untuk KRL dengan melibatkan stakeholder terkait dan elemen masyarakat sipil lainnya.

SPM tersebut perlu dibuat dengan memperhatikan berbagai aspirasi dan keluhan yang dirasakan pengguna khususnya memperhatikan akses terhadap difabel dan keamanan terhadap kelompok minoritas dan rentan demi terselenggaranya penyelenggaraan pelayanan publik dasar yang tidak hanya layak namun juga adil.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas