Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kisruh KRL, Sudah Saatnya Menhub Buat Standar Pelayanan Minimal Khusus KRL Commuterline
Senin 23 Juli 2018, para pengguna commuterline Jabodetabek dihebohkan dengan antrian panjang di hampir seluruh stasiun KRL.
Siaran pers LBH Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin 23 Juli 2018, para pengguna commuterline Jabodetabek dihebohkan dengan antrian panjang di hampir seluruh stasiun KRL.
Penumpukan penumpang di pintu masuk dan keluar beberapa stasiun tersebut dipicu pembaruan dan pemeliharaan sistem tiket elektronik (e-ticketing) yang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sejak Minggu (22/7/2018) pagi.
Baca: Agus Hermanto Bantah Tak Masuk Daftar Caleg Demokrat Karena Bertemu Hasto
Pengguna KRL tidak bisa menggunakan uang elektronik atau kartu multi-trip, sebagai gantinya pengguna KRL harus mengantri membeli tiket kertas seharga Rp 3.000.
Pada awalnya pembaruan dan pemeliharaan sistem ini ditargetkan selesai pada pukul 11.00 WIB Minggu, 22 Juli 2018.
Tetapi pada kenyataannya hingga hari Senin pagi belum juga selesai.
PT KCI baru merespon permasalahan ini pada hari Minggu malam melalui siaran pers menyampaikan permohonan maaf dan mengumumkan bahwa akan diberlakukan tiket kertas pada hari Senin, 23 Juli 2018.
Dampaknya, terjadi kebingungan masal yang dialami oleh pengguna KRL.
Di berbagai media sosial dan media elektronik, pengguna KRL protes akibat mendadaknya sosialisasi terhadap perubahan tersebut.
Para penumpang yang rata-rata pekerja harus terlambat hingga 2-3 jam menuju tempat kerja yang direspon oleh PT KCI dengan memberikan surat keterlambatan kerja pada para penumpang. Penggunaan tiket elektronik baru benar-benar pulih pada hari selasa (24/7/2018).
Baca: Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Seorang Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi
Peristiwa tersebut tentu tidak dapat dianggap sepele, PT KCI maupun Kementerian Perhubungan terlalu menyederhanakan jika menganggap masalah selesai dengan pemberian kompensasi tersebut.
Pasalnya aktivitas warga Jabodetabek sudah tentu terhambat sebab KRL merupakan angkutan penopang utama mobilisasi penduduk di Jabodetabek.
Berdasarkan data PT. KCI pada 2017, rata-rata penumpang per hari kerja mencapai 953.932, untuk hari libur mencapai 884.623 penumpang yang menggantungkan mobilitas pada KRL.
Dari jumlah tersebut, penumpang tujuan Bogor/Depok mencapai 69,95%, tujuan Bekasi 13,46%, Serpong 11,87%, Tangerang 4,72%.