Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Masa Jabatan Wapres (Presiden)

Kelemahan Pasal inilah yang dimanfaatkan rezim Soeharto sehingga dapat berkuasa berkali-kali tanpa batasan masa jabatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masa Jabatan Wapres (Presiden)
Istimewa
Syamsuddin Radjab 

Dalam pelbagai risalah rapat PAH III BP MPR yang membidangi perubahan Pasal 7 UUD 1945 dibawah pimpin Harun Kamil (F-UG) dari rapat pertama hingga keempat pada 3-11 Oktober 1999 dan rapat sebelumnya yang mengemuka dalam pembahasan memang lebih memfokuskan pada pembatasan masa jabatan Presiden sementara Wakil Presiden seolah tidak ada karena jarang disebutkan.

Semua fraksi di MPR bersepakat pembatasan Presiden selama dua kali masa jabatan, walaupun F-PDIP memberi ruang lebih adari dua kali masa jabatan asal ada waktu jeda beberapa tahun. Pada umumnya, semua fraksi bersepakat agar masa jabatan Presiden hanya dua kali masa jabatan dengan pemkanaan yang berbeda-beda.

Fraksi Utusan Golongan (F-UG) misalnya, memaknainya dua kali masa jabatan secara berturut-turut, demikian halnya F-PDIP memberi pengertian dua kali masa jabatan bisa berturut-turut dan bisa berselang bahkan memberi ruang lebih dari dua kali masa jabatan dengan memberi masa jeda waktu tertentu dengan pertimbangan keadaan tertentu dan hak asasi manusia.

Hingga pada pengambilan keputusan akhirnya rumusan Pasal 7 disepakati seperti bunyi Pasal 7 UUDN RI 1945 pada 14 Oktober 1999 yang rumusannya sama dengan TAP MPR No. XIII/MPR/1998 yang ditetapkan pada sidang istimewa pada 13 November 1998.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas