Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pangkalan TNI AL Tegal Ungkap Kasus BBM Ilegal di Kota Tegal
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tegal Lantamal V, Letkol Laut (P) Agus Haryanto, mengungkapkan kasus illegal oil sebanyak 16.600 Liter
Dikirimkan oleh Penerangan Lantamal V
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tegal Lantamal V, Letkol Laut (P) Agus Haryanto, mengungkapkan kasus BBM ilegal sebanyak 16.600 Liter dikota Tegal, Minggu (12/8/2018).
Kasus ini bermula pada saat Tim Patroli dari Unit Intel dan Pomal Lanal Tegal melakukan patroli di wilayah pelabuhan dan sekitarnya.
Baca: BTS dan ARMY Bawa Pulang Penghargaan di Ajang Teen Choice Awards 2018
Tim kemudian menemukan dua unit kendaraan yang terdiri satu unit truk tangki dan satu unit mobil box freezer sedang melaksanakan kegiatan pemindahan BBM jenis solar dari mobil box freezer ke dalam truk tangki.
Baca: Pria Tak Dikenal Sempat Melambaikan Tangan Minta Tolong Sebelum Tewas Disambar KA Ranggajati
Melihat aktifitas mencurigakan tersebut Tim Patroli, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pasintel (Perwira Staff Intelijen), Kapten Laut (T) Judiwani, dan terus melaksanakan pemantauan sambil menunggu keputusan Pasintel yang sedang berkoordinasi dengan Danden Pomal (Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut), Kapten Laut (PM) M. Atfal S.
Atas perintah dari Danden Pomal dan Pasintel, kemudian Tim Patroli melakukan pemeriksaan dokumen tersebut, pada saat dilaksanakan pemeriksaan kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
Sehingga oleh Tim Patroli yang dipimpin oleh PLH (Pelaksana Harian) Komandan Unit Lanal Tegal Peltu Mes Suharsono, maka diputuskan kedua unit kendaraan yang sudah dimodifikasi dijadikan tangki penimbunan BBM dengan kapasitas muatan jenis solar sebanyak 600 liter dengan Nopol B 9814 WG, dan satu unit truk tangki dengan dengan nopol B 9650 BFU berkapasitas muatan jenis Solar sebanyak 16.000 Ltr, kemudian dibawa menuju Mako Lanal Tegal untuk diamankan.
Selain kedua kendaraan yang dijadikan barbuk (barang bukti) tersebut, ikut juga diamankan beberapa dokumen penting serta dua orang pelaku.
Satu orang sebagai pengurus sekaligus pemilik mobil box freezer dengan inisial Fr (37 Th) warga Kota Tegal dan satu orang pengemudi truk tangki dengan inisial Mm (50 Th) warga Tangerang yang beralamatkan di Jakarta.
Berdasarkan pengakuan para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus operandi, Fr (37 Th) berpura-pura membeli solar harga subsidi diseluruh SPBU Kota dan Kabupaten Tegal dengan menggunakan mobil box freezer yang sudah dimodifikasi menjadi tangki penimbun BBM, berkapasitas mencapai 4.000 liter.
Kemudian solar yang telah dibeli itu dipindahkan kedalam truk tangki milik yang dikemudikan oleh Mm (50 Th) selanjutnya dibawa ke Jakarta dan dijual kembali dengan harga solar industri/non subsidi.
Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya dengan modus serupa melakukan aksi tersebut diwilayah lainnya.
Kami mengapresiasi keberhasilan Tim Gabungan ini tingkatkan terus prestasinya BRAVO ZULU.
"Kegiatan ini jelas melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 serta Pasal 56 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah. Kasus tersebut hari ini juga langsung kami limpahkan ke Polres Tegal Kota selepas press conference," pungkas Pria Kelahiran Kudus ini.