Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menjadi Dokter yang Merdeka

Proklamasi kemerdekaan Indonesia dinyatakan oleh Soekarno dan Hatta pada hari Jumat, 17 Agustus 1945. Sejak itu Indonesia menjadi bangsa yang merdeka,

zoom-in Menjadi Dokter yang Merdeka
Reader's Digest
Ilustrasi dokter 

Dikirimkan oleh fx Wikan Indrarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proklamasi kemerdekaan Indonesia dinyatakan oleh Soekarno dan Hatta pada hari Jumat, 17 Agustus 1945. Sejak itu Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, bebas dari penjajahan. Apakah saat ini profesi dokter masih mengalami pejajahan?

Baca: Begini Penampilan Terbaru Roy Kiyoshi Setelah Dikabarkan Habis Operasi Plastik

Profesi dokter yang bebas merdeka adalah saat dokter dapat memberikan layanan medis paripurna, baik dalam aspek preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif, kepada para pasiennya.

Era layanan dokter merdeka seperti itu disebut era fee for service, karena dokter akan menerima ‘honorarium’ dari para pasien, sebagai bentuk penghormatan pasien atas layanan medis, setelah diberikan dokter.

Dampak buruk era pembiayaan layanan medis yang disebut ‘retrosepktif’ atau dibayar di belakang tersebut, adalah semakin mahalnya biaya layanan medis, sejalan dengan berkembangnya iptekdok yang semakin pesat.

Baca: Ketika Sejumlah Pejabat Negara Kenakan Baju Adat Saat Menghadiri Upacara HUT ke-73 Kemerdekaan ‎RI

Era tersebut di Indonesia selesai, setelah berlakunya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Januari 2014.

Hal ini karena pola penjaminan biaya layanan pasien pada era JKN telah berubah, yaitu sekarang bersifat ‘prospektif’ atau ditentukan besaran biayanya di depan, yaitu sebelum layanan medis dilakukan, meskipun pencairan klaim atau pembayarannya tetap dilakukan setelah layanan medis selesai.

BERITA REKOMENDASI

Dengan ini dokter menjadi salah satu profesi yang dianggap masih terbelenggu dan belum merdeka, karena kebebasan profesinya belum terwujud, terutama saat memberikan layanan medis kepada pasien peserta JKN.

Pada hal, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan  jumlah peserta JKN akan meningkat hingga 257 juta orang pada tahun 2019.

Pada 1 Juli 2018 lalu, peserta JKN telah mencapai 199 juta jiwa atau sekitar 80 persen dari keseluruhan populasi penduduk Indonesia.

Merdeka bagi profesi dokter adalah sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) tahun 2012, khususnya Pasal 3.

‘Proklamasi kemerdekaan dokter Indonesia’ tersebut menegaskan bahwa, dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Oleh sebab itu, merdeka menurut pemahaman para dokter adalah meliputi merdeka menulis diagnosis seperti yang diajarkan saat kuliah, merdeka menulis resep obat tanpa kawatir plafon jebol, merdeka mengerjakan tindakan medis tanpa dituduh ‘fraud’, dan merdeka dari kekawatiran klaim tidak akan cair.


Dalam buku 'Maulwi Saelan Penjaga Terakhir Soekarno' yang ditulis Asvi Warman Adam, Presiden Soekarno menegaskan bahwa sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat perlu dan mutlak memiliki tiga hal, yang disebut Trisakti.

Dalam hal ini berarti berdaulat di bidang politik, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Bagi dokter, merdeka seharusnya memiliki tetrasakti, yaitu 4 buah pilar kemerdekaan yang bertanggungjawab, tetapi tidak mutlak bebas, di bidang politik, ekonomi, budaya dan etika.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas