Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KLHK Ajak Komunitas dan Penangkar Burung Perhatikan Kaidah Konservasi

Dalam rangka memperkuat upaya pelestarian satwa liar burung dilindungi, KLHK melakukan dialog dengan para komunitas pecinta burung, dan masyarakat pen

zoom-in KLHK Ajak Komunitas dan Penangkar Burung Perhatikan Kaidah Konservasi
ISTIMEWA
Dalam rangka memperkuat upaya pelestarian satwa liar burung dilindungi, KLHK melakukan dialog dengan para komunitas pecinta burung, dan masyarakat penangkar burung, di Bogor (04/09). Dalam dialog tersebut, perwakilan komunitas dan para penangkar, menyampaikan keberhasilan upaya pelestarian burung yang telah dilakukan, khususnya dalam bentuk penangkaran di luar habitatnya (eksitu). 

DIkirimkan oleh Humas Kemenhut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperkuat upaya pelestarian satwa liar burung dilindungi, KLHK melakukan dialog dengan para komunitas pecinta burung, dan masyarakat penangkar burung, di Bogor (04/09/2018).

Dalam dialog tersebut, perwakilan komunitas dan para penangkar, menyampaikan keberhasilan upaya pelestarian burung yang telah dilakukan, khususnya dalam bentuk penangkaran di luar habitatnya (eksitu).

Baca: Shinta Bachir akan Dilamar Anggota DPRD Sidrap Idham Mase Besok

Berdasarkan informasi dari para komunitas dan masyarakat sebelumnya (14/08), saat ini terdapat tiga jenis burung yang umumnya berhasil ditangkarkan, antara lain murai batu (kucica hutan), jalak suren, dan cucak rawa.

Atas keberhasilan ini, para komunitas berharap ketiga jenis tersebut dapat dikeluarkan dari daftar jenis satwa dilindungi, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK No 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.

Baca: Tessa Kaunang Tulis Kalimat Perpisahan, Ada Apa dengan Hubungan Asmaranya?

Sebagaimana diketahui, paska terbitnya P.20/2018, terdapat beberapa pihak yang melakukan protes akibat adanya jenis- jenis burung komersial yang termasuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi.

Terkait hal ini, mewakili KLHK, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia, menyampaikan bahwa, usulan tersebut telah dilakukan kajian, untuk diakomodir lebih lanjut oleh KLHK dalam bentuk peraturan perundanan.

Berita Rekomendasi

"Harapannya dengan adanya upaya pelestarian yang telah dilakukan oleh rekan-rekan komunitas, adalah burung selamat di alam, dan selamat di penangkaran. Kami juga akan membangun standar penandaan, yang senantiasa dilakukan pengawasan oleh KLHK. Intinya, semua kegiatan yang telah dilakukan oleh para komunitas akan terlegitimasi," jelas Indra.

Indra juga menyampaikan apresiasinya atas upaya yang telah dilakukan para komunitas sehingga dapat memperoleh keberhasilan dalam peningkatan populasi jenis burung dilindungi.

Salah satu perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI), Bagiya menyampaikan, dukungannya terhadap terbitnya P.20/2018, sehingga diharapkan dapat menjadi satu acuan utama dalam pelaksanaannya. 

Bagiya juga berharap agar KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi, dan budaya, sebagai bahan pertimbangan jenis-jenis burung yang akan dimasukkan ke dalam daftar jenis satwa dilindungi.

"Kami harap hadirnya P.20/2018 ini tidak akan memberatkan izin penangkaran, dan perlu disegerakan pengurusan online untuk menghindari pungli. Selain itu, kami mohon ada reward bagi para penangkar,untuk meningkatkan motivasi", lanjutnya.


Sementara itu, perwakilan komunitas Kicau Mania sangat mendukung adanya legalitas pemanfaatan satwa burung. Mereka juga mengharapkan, selain kemudahan proses perizinan dan keringanan pajak, KLHK dapat melakukan pembinaan rutin kepada para komunitas dan penangkar, terkait penentuan asal usul keturunan satwa, prosedur perizinan, surat angkut satwa, serta peluang hibah kompetisi.

Lain halnya dengan perwakilan dari Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN), yang menerangkan bahwa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kegiatan penangkaran burung termasuk salah satu program peningkatan pendapatan keluarga dari Pemerintah.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas