Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sudah Tak Mampukah Aparat Berantas Korupsi?
Dengan PP ini, pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal hingga Rp 200 juta.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Sumaryoto Padmodiningrat
TRIBUNNEWS.COM - Pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan PP ini, pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal hingga Rp 200 juta.
PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 41 ayat (1).
Pasal 13 ayat (3) PP 43/2018 menyebutkan, penghargaan akan diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor.
Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi paling banyak Rp 200 juta.
Sejatinya PP 43/2018 ini bukan “barang baru”. Sebelumnya, aturan yang sama sudah pernah ada, yakni PP 71/2000, namun seakan hilang ditelan bumi.
Apakah aparat sudah kewalahan menangani korupsi yang demikian marak sehingga perlu melibatkan masyarakat? Bisa jadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin, Senin (15/10/2018), karena diduga menerima suap perizinan proyek ambisius Meikarta.
Di hari yang sama, KPK juga menahan Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna, sebagai tersangka gratifikasi sejumlah proyek.
Data Kementerian Dalam Negeri, 2004-2017 jumlah kepala daerah yang terlibat korupsi mencapai 313 orang. Tahun 2018 ini 25 kepala daerah ditangkap KPK, dan bila dihitung sejak 2004, KPK telah menangkap 99 kepala daerah karena korupsi.
Ataukah PP 43/2018 tersebut merupakan permakluman bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung, bahkan KPK memang tak mampu lagi memberantas korupsi, sehingga perlu melibatkan masyarakat melalui semacam sayembara?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, banyak kasus korupsi yang terungkap berdasarkan laporan masyarakat, bukan karena kerja intelijen atau temuan aparat penegak hukum.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW), dari semua kasus korupsi yang terungkap, 90% berasal dari laporan masyarakat. Ironisnya, sejauh ini baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang memberikan penghargaan kepada Forum Peduli Sumatera Barat pada 2004, sebagai pelapor kasus korupsi yang dilakukan anggota DPRD Sumbar.Polri dan KPK belum pernah memberikan penghargaan kepada masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.