Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Aksi Pembakaran Bendera, Mengapa Anak-anak Ada di Situ?
Seiring dengan kian hangatnya tahun politik menyongsong 2019, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tidak antipolitik. Politik, bagi LPAI, dapat
Atas dasar itu, LPAI mengingatkan semua warga bangsa atau individu maupun kelompok, terlebih di tahun politik ini, untuk terus-menerus menempatkan anak-anak sebagai subjek (bukan objek) pada konteks high politics (bukan low politics).
Segala bentuk tindakan atau perlakuan yang memanfaatkan kebersahajaan pola pikir anak harus dijauhkan sejauh-jauhnya.
Perlibatan anak hanya bisa dibenarkan, bahkan didukung, sepanjang perlibatan tersebut sebangun dengan harkat martabat mereka serta mendukung terpenuhinya hak anak sebagaimana tersebut di atas.
LPAI menyemangati pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait untuk melakukan penelitian cermat guna memastikan anak-anak yang terlihat pada aksi pembakaran bendera dimaksud terbebas dari seluruh bentuk perlakuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Demikian pula, apabila hasil penelitian menyimpulkan bahwa anak-anak dimaksud telah menjadi objek penyalah-gunaan untuk kepentingan-kepentingan tertentu dan/atau telah menerima perlakuan salah dan/atau lainnya, maka kepada anak-anak tersebut harus selekasnya diberikan perlindungan khusus.
Ini merupakan mandat berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Seiring dengan itu, apabila teridentifikasi bahwa anak-anak telah mengalami perlakuan sebagaimana tertulis pada poin ke-9 di atas, maka otoritas terkait patut meminta pertanggungjawaban sosial dan hukum dari orang-orang dewasa yang menjadi pelakunya.
Guna memaksimalkan terlaksananya poin ke-9 di atas, LPAI menyemangati Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memfungsikan diri sesuai pasal 76 (a) UU Perlindungan Anak, yakni, Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Demikian pula, ketika situasi menuntut adanya langkah meminta pertanggung-jawaban dari orang-orang dewasa, untuk memastikan berjalannya langkah tersebut, pasal 76 (g) UU Perlindungan Anak perlu diaktualisasikan tanpa keragu-raguan.
Yakni, Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU dimaksud.