Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menjawab Ancaman Yusril
Yusril mengancam siapapun pihak yang menyatakan bahwa HTI sebagai organisasi terlarang, maka pihaknya akan memberikan somasi.
Editor: Dewi Agustina
JUMAT (2/11/2018) Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukan organisasi terlarang.
Dan ia mengancam siapapun pihak yang menyatakan bahwa HTI sebagai organisasi terlarang, maka pihaknya akan memberikan somasi.
Sebab bagi Yusril menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukumnya.
Menurut Yusril, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan penggiat HTI sebagai paham terlarang.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dalam putusannya, jelas menyatakan bahwa penggugat (HTI) telah melanggar Pasal 59 ayat (4) Huruf (C) Perpu Ormas Jo. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ormas.
Hal ini terbukti karena:
A. Penggugat (HTI) akan mengganti Pancasila dengan Sistem Pemerintahan Khilafah.
B. Penggugat (HTI) akan mengganti seluruh UUD 1945.
C. Penggugat (HTI) mendaftar sebagai Ormas tetapi ternyata Penggugat (HTI) merupakan Partai Politik.
D. Penggugat (HTI) memiliki tujuan merebut kekuasaan untuk menegakkan khilafah dan mengganti presiden dengan khilafah.
E. Penggugat (HTI) memiliki paham radikal yang berbahaya.
Atas dasar semua bukti itulah kemudian majelis hakim PTUN menyatakan menolak seluruhnya gugatan HTI.
Atas dasar itulah majelis hakim PTUN lalu membenarkan pencabutan status badan hukum HTI yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30. AH.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.
HTI itu merupakan Ormas terlarang, kenapa?
Karena HTI telah kerap sekali melakukan kegiatan-kegiatan yang terlarang, dan sebagaimana yang saya sebutkan di atas, majelis hakim PTUN menyatakan HTI melanggar Pasal 59 ayat (4) Huruf (C) Perpu Ormas Jo. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ormas.
HTI menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan akan mengganti Pancasila dengan Sistem Pemerintahan Khilafah.
Berikutnya, Status Badan Hukum HTI telah DICABUT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) Huruf (c) dan ayat 3 Huruf (b) sekaligus dinyatakan BUBAR berdasarkan Pasal 80 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Setelah saya kemukakan landasan argumentasi hukum dicabutnya status badan hukum HTI dan dibubarkannya HTI di atas, masihkah Yusril ingin mensomasi kami?
Ataukah bukan seharusnya terbalik, kami lah yang seharusnya mensomasi Yusril.
Penulis
Oleh: Saiful Huda Ems
Advokat Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI saat menghadapi gugatan HTI di PTUN Jakarta Timur dan yang saat ini menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Ormas HARIMAU JOKOWI.