Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menakar Nasib Prabowo
Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/6004/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 November 2018.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
TRIBUNNEWS.COM - Sebagian masyarakat tak percaya Prabowo Subianto berniat melecehkan orang Boyolali, terbukti dari gelak tawa warga yang menghadiri pidato Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018).
Dalam pidatonya, Prabowo berseloroh, "Kalau masuk hotel mungkin kalian diusir, karena tampang kalian tidak tampang orang kaya. Tampang kalian, ya, tampang-tampang orang Boyolali."
Tapi ini politik, Bung, dan politik punya logikanya sendiri.
Sontak, seorang warga Boyolali, Dakun (47), melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Prabowo dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/6004/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 November 2018.
Baca: Kubu Prabowo Pantau Pelaporan Kasus Umpatan Bupati Boyolali
Tak hanya itu, puluhan ribu warga yang dipimpin Bupati Boyolali Seno Samodro menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Save Tampang Boyolali” di gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Minggu (4/11/2018). Dalam orasinya, Seno mengajak warganya untuk tidak memilih Prabowo di Pilpres 2019.
Sontak, orasi Bupati Boyolali itu pun berbuah laporan ke polisi. Ahmad Iskandar, advokat pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, melaporkan Seno terkait dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan itu diterima dengan Nomor: LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 5 November 2018. Dalam laporannya, Ahmad mencantumkan UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156 KUHP juncto Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.
Kalau bukan karena politik, mungkin Prabowo tak akan dilaporkan ke polisi. Bandingkan dengan saat Prabowo menyebut wartawan tak pernah berbelanja ke mal, toh tak ada wartawan yang melaporkannya ke polisi.
"Kita bela para wartawan juga. Gaji kalian juga kecil ‘kan? Kelihatan dari muka kalian. Muka kalian kelihatan enggak belanja di mal. Betul ya? Jujur, jujur," ujar Prabowo Subianto dalam pidatonya saat memimpin upacara HUT ke-72 Kemerdekaan RI di Universitas Bung Karno, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Prabowo boleh mengaku hanya bercanda, tak berniat melecehkan orang Boyolali. Tapi faktanya, laporan dari orang yang tersinggung atas ucapannya itu sudah dilayangkan ke polisi.
Tak pelak, kasus Prabowo ini mengingatkan kita pada kasus yang mendera Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat itu. Ahok mengaku tak berniat melecehkan Al Quran dan menodai agama Islam dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Tapi faktanya, ada yang melaporkan Ahok ke polisi, dan kemudian mantan Bupati Belitung Timur dan anggota DPR RI ini divonis penjara dua tahun dengan masa percobaan satu tahun.