Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kuda Troya Khilafah Menyusup ke Pemerintah?

Pasukan Yunani berpura-pura berlayar pergi, lalu pasukan Troya menarik kuda kayu ini ke kota mereka sebagai lambang kemenangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuda Troya Khilafah Menyusup ke Pemerintah?
Ist/Tribunnews.com
Drs H Sumaryoto Padmodiningrat MM 

Bagaimana kalau dipidanakan? Sepanjang tidak melakukan gerakan makar, mereka jelas tidak bisa dipidanakan, karena pemikiran seseorang memang tidak bisa dipidanakan. Kecuali bila pemikiran itu sudah mereka manifestasikan ke dalam perbuatan.

Adapun larangan terhadap komunisme tertuang dalam Ketetapan MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Aturan kedua yang digunakan negara untuk memberangus komunisme ialah Pasal 107 UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yang ditandatangani Presiden BJ Habibie pada 19 Mei 1999.

Ekstrem kiri seperti PKI dan komunisme, serta ekstrem kanan seperti HTI dan Khilafah, sama-sama telah dilarang di Indonesia. Lalu, ada apa dengan para ASN dan pegawai BUMN yang anti-Pacasila dan lebih percaya dengan Khilafah?

Drs H Sumaryoto Padmodiningrat MM: Mantan Anggota DPR RI/Chief Executive Officer (CEO) Konsultan dan Survei Indonesia (KSI), Jakarta.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas