Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
2018, Indonesia Darurat di Atas Darurat
Tak terasa kita di penghujung tahun 2018. Selamat tinggal tahun penuh darurat dan selamat datang tahun penuh harapan.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Drs. H Sumaryoto Padmodiningrat MM
TRIBUNNEWS.COM - Tak terasa waktu telah mengantarkan kita ke pengujung tahun 2018, sebentar lagi masuk tahun 2019. Selamat tinggal tahun 2018 yang serba darurat, selamat datang tahun 2019 yang penuh harapan.
Bila kita berefleksi ke belakang, maka tak berlebihan kiranya bila 2018 disebut tahun serba darurat, darurat bencana, darurat narkoba, darurat korupsi, darurat teror bahkan darurat politik. Betapa tidak?
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 14 Desember 2018 telah terjadi 2.426 peristiwa bencana. Bencana yang paling banyak terjadi di Indonesia selama 2018 adalah puting beliung yang mencapai 750 peristiwa.
Disusul banjir dengan 627 kejadian, tanah longsor 440 kejadian, gempa bumi 20 kejadian, dan tsunami satu kejadian, belum termasuk tsunami yang melanda Banten dan Lampung, Sabtu (22/12/2018).
Menyusul kemudian kebakaran hutan dan lahan 370 kejadian, kekeringan 129 kejadian, letusan gunung berapi 55 kejadian, dan gelombang pasang laut 34 kejadian.
Dampak yang ditimbulkan bencana pun sangat besar. Hingga 14 Desember 2018, sebanyak 4.231 orang meninggal dunia dan hilang; 6.948 orang terluka; 9,9 juta jiwa mengungsi dan terdampak bencana. Bencana alam juga mengakibatkan 374.023 rumah rusak.
Sementara untuk tsunami di Selat Sunda, data PNBP hingga Sabtu (29/12/2018), jumlah korban tewas tercatat 431 orang, 7.200 orang luka-luka, 15 orang hilang, dan 46.646 orang mengungsi.
Selain itu, 1.527 unit rumah rusak berat, 70 unit rumah rusak sedang, 181 unit rumah rusak ringan, 78 unit penginapan dan warung rusak, 434 perahu dan kapal rusak dan beberapa fasilitas publik rusak. Korban dan kerusakan material ini berasal dari lima kabupaten, yakni Pandenglang, Serang, Lampung Selatan, Pesawaran dan Tanggamus.
Untuk narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya (narkoba), Polri telah menangkap 49.079 orang yang terlibat kasus narkoba sepanjang 2018.
Jumlah kasus narkoba pun meningkat dari 2017 ada 36.428 kasus, pada 2018 menjadi 38.316 kasus, dan penyelesaian perkara meningkat dari 26.641 kasus menjadi 38.316 kasus. Jenis narkoba yang paling banyak disita adalah ganja 34 ton, sabu 4,01 ton, kokain 3,2 kilogram, dan heroin 1,3 kg.
Untuk korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 178 kasus selama tahun 2018. Sebanyak 152 di antaranya kasus penyuapan. Secara total, tahun 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara tahun 2017.
Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 6 perkara. Selain itu, KPK mengeksekusi 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari total perkara yang ditangani KPK, 91 di antaranya melibatkan anggota DPR RI dan DPRD, 28 perkara melibatkan kepala daerah, baik yang aktif maupun mantan, dan 50 perkara melibatkan swasta. Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV.