Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Berhentilah Saling Klaim Dana Desa!
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim anggaran Dana Desa ada karena petahana Presiden Joko Widodo.
Editor: Hasanudin Aco
Sedikitnya tercatat 181 kasus korupsi Dana Desa dengan 184 tersangka korupsi sepanjang empat tahun berjalan program ini. Akibatnya, negara merugi Rp 40,6 miliar.
ICW mencatat, ada empat faktor penyebab terjadinya korupsi Dana Desa. Pertama, kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan Dana Desa.
Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan Dana Desa dan terlibat aktif bahkan dibatasi.
Padahal, dalam Pasal 68 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.
Kedua, terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa. Keterbatasan ini secara khusus mengarah pada teknis pengelolaan Dana Desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.
Masih rendahnya latar belakang pendidikan dari kepala desa dan perangkat desa sangat berpengaruh pada faktor ini.
Ketiga, tidak optimalnya lembaga desa, terutama lembaga yang secara langsung memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keempat, high political cost atau ongkos politik yang tinggi akibat kompetitifnya arena pemilihan kepala desa.
Karena cost yang tinggi ini harus mereka keluarkan dalam kompetisi pemilihan kepala desa, mereka kebanyakan berusaha mengembalikan defisitnya melalui proses korupsi setelah berhasil menjabat. Bahkan ada kepala desa yang berusaha menghimpun Dana Desa ketika menjabat untuk maju dalam pemilihan berikutnya.
Meningkatnya anggaran Dana Desa setiap tahun menjadi alasan banyaknya minat dari berbagai pihak untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa, meski tanpa komitmen untuk membangun desa. Ada gula ada semut.
Bila kita telusuri ke belakang, saling klaim paling berjasa dalam Dana Desa sebenarnya tak perlu terjadi.
Siapa pun Presiden yang memimpin negeri ini, Dana Desa akan selalu dialokasikan, karena itu amanat undang-undang, khususnya UU No 6/2014 tentang Desa.
Memang, Dana Desa yang dikucurkan hampir Rp 1 miliar per desa terjadi di pemerintahan Presiden Jokowi sekarang ini.
Namun, cikal bakal Dana Desa telah mulai dikucurkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2002, yang saat itu “dititipkan” di Departemen Pekerjaan Umum, kini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.