Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pengamat Nilai Eksaminasi Putusan Kasus Budi Pego Tidak Tepat

Penilaian salah satu eksaminator, yang menyebut MA melakukan kriminalisasi lantaran memvonis Budi Pego 4 tahun penjara, juga dianggap tidak relevan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Nilai Eksaminasi Putusan Kasus Budi Pego Tidak Tepat
Tribun Jogja
Sejumlah orang melakukan aksi diam kamisan di Tugu Pal Putih Yogyakarta pada Kamis (22/11/2018). 

Menurut L. M. Djafar asas umum MA adalah sebagai judex juris, yakni pengadilan yang memeriksa tentang hukum suatu perkara.

Namun demikian, atas jabatan dan wewenang yang ada padanya sebagai kekuasaan tertinggi kehakiman yang bertindak mengawasi tegaknya hukum dan keadilan, MA dapat menilai putusan pengadilan di tingkat kasasi atas ”alasan sendiri”.

”Jika menganggap perlu, MA dapat menyingkirkan memori kasasi dan langsung menilai serta memutus atas alasan sendiri. Penyingkiran memori kasasi bisa terjadi, apabila semua keberatan kasasi yang diajukan, satu pun tidak ada yang mengenai sasaran makna yang terkandung dalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” urai L. M. Djafar.

Sementara itu, berkaitan dengan pemeriksaan materiil (saksi, terdakwa, atau penuntut umum), menurut ketentuan Pasal 253 ayat (3) KUHAP, MA diperkenankan memanggil dan memeriksa mereka.

”Karena itu, terkait pendapat yang mempertanyakan dasar hukum MA memeriksa aspek materiil, dapat terjawab dengan ketentuan pasal tersebut,” imbuhmya.

L. M. Djafar menambahkan, dirinya sengaja tidak masuk ke pertimbangan hukum PN dan PT, karena ia menduga MA telah ”mengadili sendiri”, lantaran merasa pertimbangan PN dan PT tidak tepat sasaran. Sebagaimana Budi Pego dan tim kuasa hukumnya, L. M. Djafar pun belum bisa mengakses putusan MA.

Karena itu, ia tidak tahu apa pertimbangan majelis hakim MA hingga memvonis putusan 4 tahun.

Berita Rekomendasi

”Cuma, kalau melihat perbedaan vonis hukuman yang cukup jauh, dari 10 bulan menjadi 4 tahun, bisa jadi ada hal cukup mendasar yang menjadi pertimbangan hakim yang baik kita tunggu agar dapat kita kaji dan eksplorasi,” tegasnya. (*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas