Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Jelang Debat ke-3, KOPMAS Tunggu Komitmen Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Kesehatan Anak

Apabila gizi dan kesehatan anak menjadi prioritas, Indonesia dapat keluar dari zona gizi buruk yang ditetapkan oleh WHO

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jelang Debat ke-3, KOPMAS Tunggu Komitmen Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Kesehatan Anak
Ilustrasi 

Oleh :  Arif Hidayat, SE., MM  *)

DITINJAU  dari sisi pembangunan kesehatan, Indonesia masih dalam proses menuju konsep negara sejahtera yang bisa terlihat dari berbagai isu kesehatan yang masih menjadi headline pemberitaan nasional.

Mulai dari akses terhadap fasilitas kesehatan, sistem jaminan kesehatan / BPJS hingga kasus-kasus kesehatan anak seperti  stunting atau gizi buruk yang masih bermunculan.

Dalam rangka menuju negara sejahtera, Indonesia telah menerapkan social security state (jaminan sosial nasional) melalui Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menurunkan Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu, dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat beberapa hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap kesehatan masyarakat, diantaranya:

·         Pasal 17 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

·         Pasal 18 mewajibkan pemerintah untuk memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.

Baca: Sempat Bikin Cemas, Shareefa Daanish Ungkap Kondisi Kesehatannya

Berita Rekomendasi

·         Pasal 19 memuat soal tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) melihat adalah tanggung jawab pemerintah atas kesehatan masyarakat telah diakomodir melalui peraturan tersebut.

Namun implementasinya, masih banyak yang perlu dibenahi, terutama pemenuhan hak kesehatan anak.

Salah satu yang jelas terlihat adalah anak penderita stunting/ gizi buruk yang masih bermunculan di sejumlah daerah.

Meski Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan prevalensi stunting Indonesia menurun dari 37,2 % pada Riskesdas 2013 menjadi 30,8 % Riskesdas 2018, namun angka tersebut masih berada di atas ambang yang ditetapkan WHO sebesar 20%. Prevalensi stunting/kerdil balita Indonesia ini terbesar kedua di kawasan Asia Tenggara di bawah Laos yang mencapai 43,8%.

Pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang belum selesai yaitu pemenuhan hak kesehatan anak, terutama tentang gizi.

Baca: Mengapa Anak Tak Mau Makan? Bunda Tak Hanya Perlu Perhatikan Gizi, Tapi Jaga Perasaan si Kecil

Oleh karena itu, KOPMAS berharap pada pemerintahan periode 2019 – 2024 untuk menempatkan gizi dan hak kesehatan anak dalam skala prioritas pembangunan kesehatan bangsa.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas