Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penegakan Hukum Terkait Perpanjangan Kontrak JICT yang Rugikan Negara Jalan di Tempat
Sudah 3 tahun lebih, penegakan hukum atas skandal kejahatan perpanjangan kontrak Pelabuhan JICT yang merugikan negara seakan berjalan di tempat
Editor: Eko Sutriyanto
Padahal dalam aspek hukum formil skandal kejahatan perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan JICT Tidak terlalu sulit dan sudah terang benderang aktor-aktor yang terlibat didalamnya.
Yang jadi pertanyaan, KPK dan Polri bekerja untuk siapa jika penegakan hukum atas perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan JICT yang jelas merugikan keuangan negara jalan ditempat?
Begitupun dengan Pemerintahan Jokowi JK yang sejak awal berkuasa telah melakukan pembiaran dan terkesan menutup mata terhadap skandal perpanjangan kontrak Pelabuhan JICT yang cacat hukum.
Selama hampir 4 tahun, tak ada politik will yang dilakukan Pemerintahan Jokowi JK untuk meninjau kembali perpanjangan kontrak apalagi menghentikan modus perampokan uang negara dalam pengelolaan Pelabuhan JICT yang diserahkan kepada Hutchinson Port Holdings.
Bahkan Pemerintahan Jokowi terkesan lemah dan permisif dengan memberi karpet merah kepada HPH dalam pengelolaan Pelabuhan JICT dan TPK Koja.
Jelas bahwa perlakuan khusus yang diberikan kepada Hutchinson Port Holding dalam pengelolaan pelabuhan patut diduga sarat kepentingan politik tertentu menjelang pesta demokrasi 2019.
*) Direktur Eksekutif Indonesian Club
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.