Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Membongkar Strategi People Power Amien Rais
atau kekuatan rakyat untuk turun ke jalan pascapemungutan suara jika terjadi kecurangan dalam pores Pemilu merupakan tindakan di luar konstitusi.
Editor: Rachmat Hidayat
Oleh Karyono Wibowo
Pemerhati Sosial dan Kebangsaan/Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Semua bentuk kecurangan Pemilu memang harus ditindak dan diberantas. Saya setuju dengan siapapun yang ingin memberantas kecurangan pemilu. Tapi dalam negara hukum dan demokrasi ada mekanisme untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa pemilu. Oleh karena itu, saya berbeda dengan pandangan Amien Rais.
Saya menilai pernyataan Amen Rais, Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi, yang akan menggerakkan "People Power" atau kekuatan rakyat untuk turun ke jalan pascapemungutan suara jika terjadi kecurangan dalam pores Pemilu merupakan tindakan di luar konstitusi.
Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu bahkan pidana pemilu.
Maka siapapun peserta pemilu yang dirugikan jika terbukti dicurangi bisa mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan dan undang-undang.
Baca: Fakta Pernyataan Amien Rais soal People Power, Tanggapan Jokowi hingga Respons KPU
Mungkin Amien Rais perlu membaca dan memahami kembali peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu.
Pernyataan Amien tersebut bisa dinilai sebagai salah satu bentuk provokasi untuk memengaruhi masyarakat agar ikut bergerak untuk menolak hasil pemilu dengan cara aksi demonstrasi. Cara tersebut tidak mendidik rakyat tentang nilai-nilai demokrasi. Justru sebaliknya, merupakan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
Seharusnya Amin Rais sebagai salah satu tokoh bangsa harus mendidik Rakyat agar memahami dan melaksanakan demokrasi yang konstitusional.
Baca: Tanggapi Pernyataan People Power Amien Rais, Jokowi: Jangan Menekan dengan Menakut-nakuti
Bahwa benar "people power" pernah terjadi dalam sejarah politik dan kekuasaan di Indonesia, di Philipina, dan di sejumlah negara lainnya, tetapi kondisi obyektif dan subyektifnya berbeda.
Terjadinya people power di masing-masing negara dan disetiap zaman berbeda. Tapi pada umumnya, syarat terjadinya people power adalah jika telah terjadi pertemuan dan pertautan antara faktor obyektif dan subyektif.
Faktor obyektif menggambarkan adanya realitas seperti kemiskinan yang akut, pembungkaman hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, pemerintahan yang sewenang-wenang, kepemimpinan yang sudah tidak bisa dipercaya dan biasanya ditambah lagi dengan adanya faktor krisis.
Sedangkan faktor subyektif yaitu adanya kepeloporan pemimpin yang dipercaya rakyat untuk menggerakkan, melaksanakan sekaligus mengendalikan dan mengontrol jalannya perubahan.
Jangan-jangan Amien Rais masih beromantisme dengan peristiwa reformasi 98 yang situasi dan kondisinya tidak sama dengan kondisi sekarang. Saya berharap jangan sampai pak Amien Rais mendapat stigma dari masyarakat sebagai tokoh yang mengalami Post Power Syndrome.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)