Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Belajar Dari Petisi Pegawai KPK
Benar tidaknya tuduhan pegawai perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti dengan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak.
Editor: Husein Sanusi
Belajar Dari Petisi Pegawai KPK
Oleh: Djindar Rohani, MBA, CFE, CFrA (Praktisi Kepatuhan)
Petisi 114 penyelidik dan penyidik KPK yang diajukan kepada Pimpinan KPK pada tanggal 29 Maret 2019 yang berjudul “Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus” seharusnya bisa diredam secara internal seandainya proses pengaduan internal KPK berjalan secara efektif.
Ada dua permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Pimpinan KPK.
Pertama, terkait proses internal: Belum efektifnya sistem pengaduan internal dan proses penyelesaian permasalahannya menyebabkan pegawai memilih jalur pengajuan petisi untuk memecahkan masalah.
Kedua, terkait substansi petisi: Benar tidaknya tuduhan pegawai perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti dengan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak.
Terkait pembenahan proses internal KPK, sebenarnya kelemahan dalam hal penegakan aturan, komunikasi, dukungan struktur dan fungsi organisasi sudah teridentifikasi sejak tahun 2017 sesuai yang tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK 2017.
Kejadian pengajuan petisi oleh pegawai KPK saat ini menunjukkan masih belum cukupnya upaya perbaikan dalam komponen-komponen integritas organisasi KPK.
Ke depan pembenahan internal ini perlu mendapatkan prioritas untuk menguatkan integritas organisasi. Sehingga kerjasama antar fungsi, baik secara horisontal maupun vertikal, akan solid dan kepercayaan pegawai terhadap unsur pimpinan tetap terjaga.
Penegakan aturan dalam suatu organisasi akan kuat jika didukung dengan sistem kepatuhan (compliance system) yang terstruktur dan terintegrasi, serta dijalankan secara konsisten.
Salah satu komponen utama dalam sistem kepatuhan tersebut adalah sistem saluran pengaduan (whistleblowing system).
Sistem saluran pengaduan yang efektif dilakukan secara independen, baik melalui pihak ketiga maupun oleh fungsi internal yang independen.
Proses bisnis penanganan aduan harus mengakomodasi berbagai jenis aduan, termasuk indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di semua tingkatan.
Sebagai agen penggerak (trigger mechanism) dalam pemberantasan korupsi dan mempunyai peran strategis dalam pembangunan Sistem Integritas Nasional (SIN) sesuai yang tertuang dalam Road Map KPK 2011-2023, KPK seharusnya sudah mempunyai sistem integritas yang kuat. Dan sistem saluran pengaduan menjadi salah satu komponen utama dari sistem integritas tersebut.