Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Haruskah Mempertahankan Pemilu Serentak?

Fakta pasca pemilu serentak nasional 17 April 2019 ini harus dimaknai sebagai tragedi nasional.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Haruskah Mempertahankan Pemilu Serentak?
Istimewa
Osbin Samosir, Pengajar Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia, Jakarta. 

Penulis: Osbin Samosir
Pengajar Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

HINGGA Sabtu 4 Mei 2019, tercatat sejumlah 440 orang petugas KPPS yang meninggal dunia, sementara jumlah petugas KPPS yang sakit bertambah menjadi 3.788 orang.

Sehingga total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 4.228 orang.

Fakta pasca pemilu serentak nasional 17 April 2019 ini harus dimaknai sebagai tragedi nasional.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jatuhnya korban sebanyak itu memaksa pemilu serentak ke depan harus diperbaiki.

Untuk pertama kalinya, sejak Era Reformasi, Indonesia memutuskan untuk melakukan Pileg dan Pilpres langsung dalam hari dan waktu yang sama demi penghematan anggaran.

Berita Rekomendasi

Padahal sampai sekarang belum ada laporan resmi pemerintah atau penyelenggara pemilu berapa persen persis penghematan anggaran sejak Pilkada serentak dilakukan 2015, 2017 dan 2018 dilaksanakan.

Masalah Pemilu Nasional Serentak 2019

Dibandingkan Pilkada serentak, Pemilu Nasional serentak 2019 jauh lebih rumit.

Pilkada hanya menyediakan satu atau dua surat suara di TPS yakni surat suara Gubernur atau/dan Bupati/Wali Kota, formatnya juga sangat sederhana sehingga dianggap lebih mudah.

Penyelenggaraannya sangat sederhana. Hasilnya Pilkada serentak 2015, 2017 dan 2018 merupakan pekerjaan yang mudah bagi KPPS dan PPS di tingkat TPS.

Setidaknya ada dua persoalan dalam Pemilu Nasional serentak Rabu 17 April lalu.

Pertama, tensi tinggi pilpres dengan isu-isu hoaks telah menyedot habis energi positif penyelenggara di lapangan (KPPS dan PPS) yang mengupayakan pemilu sebagai pesta rakyat.

Misalnya, isu penggunaan e-KTP memaksa petugas KPPS harus menjelaskan dan “mengusir” para pemilih dari lokasi TPS di hari pemilu yang ngotot untuk memilih.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVIII/2019 memperbolehkan penggunaan e-KTP dan surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP untuk memilih.

Kurangnya penjelasan kepada public dikalahkan oleh isu hoaks ditengah antusiasme public mengikuti pilpres membuat pemilih yang tidak terdaftar berduyun-duyun mendatangi TPS.

Padahal Putusan MK mempersyaratkan lokasi pemilih harus sesuai alamat KTP.

Belum lagi tekanan dari para saksi atau caleg yang ingin “bermain mata” dengan petugas TPS.

Kedua, surat suara pilpres yang sederhana sangat berbeda dengan surat suara pileg yang teramat rumit.

Jumlah 5 (lima) jenis surat suara di setiap TPS telah menyulitkan KPPS memastikan perolehan suara setiap partai ditambah perolehan setiap caleg untuk satu partai yang sama terhadap perolehan suara 14 (empat belas) partai politik bagi level DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan para caleg DPD RI.

Setiap petugas TPS harus secermat mungkin memastikan perolehan suara setiap partai dan setiap caleg yang dituangkan dalam Formulir C-1 yang menjadi basis penghitungan suara di tingkat TPS bagi masing-masing 5 (lima) kotak suara.

Jika menggunakan hitungan sederhana dengan 14 partai politik untuk pemilu nasional dan jika setiap partai politik mengusulkan 7 (tujuh) orang caleg saja masing-masing di tiga surat suara, maka untuk setiap DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sudah berjumlah 294 orang caleg (7 caleg x 14 partai politik x 3 jenis surat suara DPR/D).

Ini belum termasuk perolehan suara atas nama partai politik yang surat suaranya tidak mencoblos caleg.

Belum lagi harus memastikan perolehan suara masing-masing calon DPD RI, seperti dari Provinsi Jawa Barat ada 59 orang calon DPD RI.

Kerumitan luar biasa ini meminta adrenalin psikologis sangat tinggi dan kesehatan fisik sangat prima untuk memastikan akurasi dan validitas penghitungan suara.

Petugas KPPS yang sudah mengawal surat suara sehari sebelumnya, sangat mungkin bekerja selama 36 jam sepenuh waktu tanpa istirahat dengan gaji dibawah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Usulan Pemilu Serentak

Setidaknya ada dua usulan perbaikan yang mungkin bisa ditempuh mengurani risiko kehilangan nyawa seperti yang terjadi di Pemilu serentak Nasional 2019.

Pertama, mengembalikan pemilu serentak ke semangat awal yakni model pemilu serentak nasional untuk memilih Presiden, DPR RI, bersama DPD RI, dan pemilu serentak nasional untuk Gubernur bersama DPRD Provinsi, serta Bupati/Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota.

Model ini di masing-masing level baik pusat maupun lokal akan terbentuk pemerintahan kuat dan efektif.

Model ini diharapkan akan menghindari pemerintahan terputus secara vertikal (hubungan pusat-daerah).

Gambaran konkret pemerintahan terputus hasil Pemilu 2009 lalu yakni presiden RI dari Partai Demokrat, gubernur Jawa Tengah dari PDI Perjuangan, bupati Pekalongan dari Partai Golkar.

Kendala dari peta politik seperti itu, sulit diharapkan pemerintah nasional dan daerah efektif menjalankan program-programnya karena masing-masing memiliki kepentingan politik berbeda.

Kedua, tetap mempertahankan format pemilu serentak 5 hingga 7 surat suara di setiap TPS tetapi pemilih hanya memilih partai politik.

Partai politik berwenang menentukan calon legislatif terpilih.

Format ini mengembalikan martabat partai politik untuk melaksanakan fungsi kaderisasi internal.

Fungsi kaderisasi partai politik akan diuji sejauh mana partai berhasil mengusung calon-calon yang sesuai harapan public hasil dari pembinaan internal partai bukan calon-calon yang terkenal di mata public karena berprofesi sebagai artis atau bintang film, sebagaimana selama ini banyak dikeluhkan.

Bisa saja nama-nama caleg disebut di kertas suara pemilih, tetapi yang menentukan siapa yang menjadi wakil partai duduk di kursi legislatif murni kewenangan partai.

Upaya ini sekaligus memutus mata rantai pengebirian wewenang partai yang selama ini terjadi atas penggunaan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu Legislatif 2009.

Penyelenggara pemilu tidak akan rumit menghitung perolehan suara karena semua suara menjadi perolehan partai politik, beban penghitungan suara jauh lebih ringan karena KPPS/PPS hanya menghitung perolehan suara partai politik.

Model ini akan lebih mendidik rakyat untuk percaya kepada partai politik yang selama ini hilang sejak rejim Orde Baru akibat system pemilu perwakilan legislatif memilih eksekutif.

Mengembalikan kepercayaan rakyat kepada partai politik adalah salah satu agenda penting setiap partai politik di Pemilu nasional serentak 2024 nanti.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas