Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ada Apa dengan TNI Kita?
Penangguhan penahanan atas terduga pelaku makar yang dilakukan oleh mantan Danjen Kopassus Soenarko sangatlah memprihatinkan.
Editor: Dewi Agustina
Oleh: Saiful Huda Ems
Advokat dan Penulis yang menjadi Ketua Umum Pengurus Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI
PENANGGUHAN penahanan atas terduga pelaku makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh mantan Danjen Kopassus Soenarko, yang dimintakan oleh tiga pejabat negara--Menhankam RI Letjen TNI (purn) Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan--bagi kami khususnya para advokat sangatlah memprihatinkan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.
Impian untuk mewujudkan Negara Hukum (Rechsstaat) yang oleh para pendiri negara ini cita-citakan, serasa berantakan hanya karena insiden ini.
Kami pun menjadi bertanya-tanya, seriuskah para pejabat negeri ini untuk mewujudkan keadilan?
Presiden Jokowi yang kami cintai sepertinya tidak pernah ikut campur dalam soal penanganan hukum yang dilakukan oleh institusi POLRI seperti ini.
Bahkan ketika sahabat sejatinya sendiri, yakni Ahok berurusan dengan hukum, Presiden Jokowi tidak pernah sekalipun mengintervensi kasusnya, hingga Ahok yang menjadi korban dari fitnah keji itu mendekam di dalam penjara.
Lalu mengapa MENHANKAM RI, PANGLIMA TNI dan MENKO KEMARITIMAN berani-beraninya melakukan intervensi terhadap kasus yang menimpa Soenarko dan Kivlan Zen?
Apakah mereka bertiga sudah merasa berdiri di atas hukum, hingga berani-beraninya menjadikan jabatan kenegaraannya sebagai jaminan untuk menangguhkan penahanan atas seseorang?
Dimana letak dasar hukumnya?
Pasal 31 ayat (1) KUHP sangat jelas menegaskan, bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat mengadakan penagguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Jaminan disini bisa Penasehat Hukum (advokat pen.) atau Keluarga Tersangka.
Jadi selain Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim tidak dapat mengadakan penangguhan penahanan, dan selain Penasehat Hukum atau Keluarga Tersangka tidak bisa dijadikan sebagai jaminan.
Nah, lalu bagaimana bisa jabatan negara dijadikan jaminan penangguhan penahanan atas pelaku makar yang mengancam kedaulatan negara?
Bukankah ini akan menjadikan fungsi dan tugas advokat menjadi berantakan?