Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Sayonara "Kastanisasi" Pendidikan

Dengan kata lain, pada dasarnya seluruh warga negara Indonesia berhak dan wajib menerima akses pendidikan yang setara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sayonara
Ist/Tribunnews.com
Endah Suciati. S.Pd., M.Pd. 

Dari ketiga pasal di dalam konstitusi tersebut dapat disimpulkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan melalui sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pemerintah, dan hak mendapatkan pendidikan itu pun sama pada setiap warga negara.

Dengan kata lain, pada dasarnya seluruh warga negara Indonesia berhak dan wajib menerima akses pendidikan yang setara.

Pemerintah tidak diperkenankan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap para peserta didik, baik dari sisi status sosial maupun kualitas masing-masing peserta didik.

Sebagai orang tua, kita pun harus mengubah mindset terkait sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Para peserta didik yang berkualitas pun dapat berprestasi meskipun berada di sekolah yang memiliki label tidak favorit.

Endah Suciati. S.Pd., M.Pd.: Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan Kota Surakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas