Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sayonara "Kastanisasi" Pendidikan
Dengan kata lain, pada dasarnya seluruh warga negara Indonesia berhak dan wajib menerima akses pendidikan yang setara.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Endah Suciati
TRIBUNNEWS.COM - Gayung bersambut. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi masalah pendidikan menyetujui kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang akan menghilangkan label “sekolah favorit” melalui pelaksanaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Persetujuan atas sistem zonasi PPDB itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Muhadjir Effendy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2019).
Bila legislatif selaku mitra eksekutif dalam pengawasan, pembuatan undang-undang dan penyusunan anggaran sudah setuju terhadap kebijakan pemerintah, siapa yang bisa menolak? Sayonara (selamat tinggal) sekolah favorit dan "kastanisasi" pendidikan.
Kebijakan sistem zonasi PPDB tertuang dalam Peratuturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020.
DPR RI adalah lembaga negara yang berisi wakil-wakil rakyat dari seluruh Indonesia. Suara wakil rakyat diasumsikan sebaga suara rakyat. Vox populi vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.
Ada tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPR RI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Raktar Daerah (DPRD) atau UU MD3, yakni pengawasan, penyusunan undang-undang atau legislasi, dan penyusunan anggaran.
Pasal 16 Permendikbud No 51/2018 menyebut, PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Sebanyak 90% PPDB diperuntukkan bagi siswa yang masuk lewat jalur zonasi, 5% melalui jalur prestasi, dan 5% melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisili masing-masing. Peserta didik memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.
Seleksi PPDB dengan sistem zonasi dilakukan dengan cara pemeringkatan yang berbeda-beda di setiap provinsi. Akan tetapi, umumnya, pemeringkatan untuk jalur zonasi dilakukan dengan pertimbangan jarak, yakni jarak terdekat, nilai Ujian Nasional (UN), usia peserta didik, dan waktu mendaftar.
Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memeratakan kualitas sekolah di seluruh Indonesia, sehingga “kastanisasi” pendidikan yang menyebut sekolah favorit dan sekolah tidak favorit dengan sendirinya akan hilang. Setiap sekolah akan memiliki standar minimum yang sama, baik dari segi pengajaran maupun fasilitas sekolah.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat (1) menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”; dan ayat (2) menyatakan,“Pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang”.