Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 Disarankan Yusuf Suparman Direvisi
PEMERINTAH perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 beserta peraturan pelaksanaa
Penulis: Toni Bramantoro
PEMERINTAH perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 beserta peraturan pelaksanaanya, yang mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional dengan mengakomodasi prinsip self regulation organisasi keolahragaan yang menjadi anggota federasi internasional sesuai kecabangannya.
Dengan demikian, tidak terjadi benturan/konflik melainkan satu sama lain saling melengkapi dan harmonis dalam tatanan kerjasama guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam salah satu semangat konstitusi yang mewujudkan kesejahteraan masyakarat melalui penyelenggaraan olahraga sepakbola.
Demikian disampaikan DR Yusuf Suparman, SH. LLM saat mempertahankan disertasi berjudul "Kewenangan Pemerintah dalam Penataan dan Pengembangan Induk Organisasi Cabang Olahraga Sepak Bola Indonesia Kaitannya dengan FIFA" di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat, Jumat lalu.
Dikatakan Yusuf Suparman, pemerintah harus memahami konteks Sports Law/ lex sportiva dalam proses revisi peraturan perundang-undangan terkait keolahragaan, agar kewenangan negara tak melampaui kedaulatan komunitas olah-raga.
"Karena, kolaborasi antara sistem hukum nasional dan sistem hukum komunitas akan mampu mencapai tujuan dua belah pihak (negara dan komunitas). Kedua sistem hukum ini harus saling melengkapi dan tidak saling meniadakan agar terselenggara kompetisi sepak bola profesional yang ideal di suatu negara," jelas Yusuf Suparman.
Saat ini diakui Yusuf Suparman, sedang berlangsung mekanisme untuk merevisi UU SKN Nomor 3 Tahun 2005.
"Mudah-mudahan UU SKN yang baru nanti dibangun dengan pendekatan hukum olahraga berdasar perspektif pluralisme hukum dan bukan perspektif hukum nasional semata," tuturnya.
Disertasi 'Kewenangan Pemerintah dalam Penataan dan Pengembangan Induk Organisasi Cabang Olahraga Sepak Bola Indonesia Kaitannya dengan FIFA' di bawah promotor Prof. Dr Ahmad Ramli, SH., MH.; Dr. Indra Perwira, SH., MH.; Dr. Idris, SH., MH itu dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan.
Yang menarik diperbincangkan dalan tanya jawab seputar dalil-dalil yang ditemukan. Yaitu:
1. Pada hakikatnya olahraga merupakan miniatur kehidupan.
2. FIFA berupaya untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia melalui sepakbola dengan mengumandangkan slogan 'for game for the world'.
3. Kedaulatan Negara mengatasi kepentingan privat.
4. Hukum yg baik menyehatkan jiwa dan raga.
5. Profesionalitas pengelolaan olahraga meningkatkan kesejahteraan umum.