Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 Disarankan Yusuf Suparman Direvisi

PEMERINTAH perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 beserta peraturan pelaksanaa

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 Disarankan Yusuf Suparman Direvisi
dok pribadi
DR Yusuf Suparman, SH. LLM (no 4 dari kiri) usai mempertahankan disertasi berjudul "Kewenangan Pemerintah dalam Penataan dan Pengembangan Induk Organisasi Cabang Olahraga Sepak Bola Indonesia Kaitannya dengan FIFA" di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat, Jumat lalu. 

6. Menata olahraga menata bangsa.

7. Sportivitas karakter insan kamil.

Kehadiran pemerintah dalam mengembangkan olahraga sebagai industri juga jadi perdebatan dalam ujian promosi gelar doktor hukum olahraga Yusuf Suparman dimana kepentingan FIFA dengan industri sepakbola yang tidak begitu nyaman manakala pemerintah ikut berperan.

Oleh karena itu, dalam perspektif global, adalah tepat PBB memprioritaskan pendidikan jasmani dan olahraga dalam MDG's untuk tahun 2000-2015 dan SDG's 2015-2030 dengan isu Sport for Development and Peace.

DR Yusuf Suparman, SH. LLM saat mempertahankan disertasi berjudul
DR Yusuf Suparman, SH. LLM saat mempertahankan disertasi berjudul "Kewenangan Pemerintah dalam Penataan dan Pengembangan Induk Organisasi Cabang Olahraga Sepak Bola Indonesia Kaitannya dengan FIFA" di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat, Jumat lalu. (dok pribadi)

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Indonesia dapat segera menggeser paradigma pembangunan olahraga dari Development of Sport menjadi Development through Sport," ujar Yusuf.

Pemerintah diakuinya berwenang untuk mengatur dan menegakkan hukum nasional yang bersinggungan dengan penyelenggaraan sepak bola di Indonesia, selama hal tersebut tidak diatur secara khusus oleh regulasi komunitas (sistem hukum FIFA) dan hukum nasional Indonesia justru mengaturnya.

Induk olah raga sepak bola di Indonesia adalah PSSI (Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia). PSSI berbadan hukum perkumpulan yang didirikan berdasarkan hukum positif di Indonesia serta memiliki ketentuan nya sendiri yang tertuang di dalam Statuta PSSI (Anggaran Dasar PSSI).

Berita Rekomendasi

Sebagai subjek hukum di Negara Republik Indonesia, PSSI diwajibkan untuk tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

PSSI yang juga adalah anggota dari FIFA diharuskan untuk mengikuti ketentuan dan regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA sebagai Induk Organisasi Sepakbola Dunia.

Dengan demikian maka terdapat persinggungan dalam sistem hukum olahraga sepakbola yang wajib diikuti oleh PSSI. Pertama, hukum positif/hukum nasional yang berlaku di Indonesia, dan kedua hukum internasional yaitu aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh FIFA.

Mengenai persinggungan yang dimaksud, perlu dipahami terlebih dahulu tentang domestic sports law dan national sports law. Dalam sistem hukum ini terdapat perbedaan yang mencolok yaitu bahwa dalam domestic sports law, dimana hukum olahraga itu berasal dari organisasi olahraga internasional yang kemudian diratifikasi dalam skala nasional.

Sedangkan national sports law adalah hukum olahraga yang berasal dari undang-undang yang dibentuk oleh suatu negara (Hukum Nasional).

Logika hukum yang paling relevan diterapkan dalam konteks kewenangan FIFA dalam hubungan dengan pemerintah tempat induk organisasi cabang olahraga menjalankan aktivitasnya adalah logika domestic-global sports law yang lazim disebut lex sportiva.

Lex Sportiva memiliki beberapa unsur penting, yang secara esensi hal itu merupakan tatanan privasi yang bersifat otonomi transisional (transnational autonomous private order).

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas