Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Quo Vadis PSSI?
Saran saya, KPSN dapat dipertimbangkan dengan serius sebagai embrio badan tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Rudi S Kamri
TRIBUNNEWS.COM - Lagi-lagi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menciptakan rekor yang wow!
Tanggal 27 Juli 2019 PSSI mengadakan KLB (Kongres Luar Biasa) di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, hanya dengan hitungan jam sejak KLB dibuka langsung ditutup dengan 4 keputusan penting, yaitu tentang :
1. Susunan Komite Pemilihan (KP).
2. Susunan Komite Banding Pemilihan (KBP).
3. Perubahan Statuta PSSI.
4. Percepatan waktu Kongres PSSI.
Seperti yang dikeluhkan oleh Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar sebagai salah satu voter PSSI, apa yang dilakukan PSSI bukan kongres, melainkan sekadar pengumuman sepihak, karena 86 voters PSSI yang seharusnya memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan, sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembuatan keputusan, hanya diminta persetujuan saja. Aneh!
PSSI ternyata tidak berubah. Dalam kongres tersebut, petinggi PSSI sama sekali tidak menyinggung terbongkarnya mafia pengaturan skor (match fixing) yang sedang dalam proses pengusutan aparat penegak hukum.
PSSI juga tidak memberikan apresiasi atas kerja keras Komite Perubahan Sepak Bolla Nasional (KPSN) yang mempunyai andil besar dan signifikan atas terbongkarnya kasus mafia sepak bola ini.
Yang lebih mengenaskan, dalam kongres tersebut PSSI terkesan tidak menghargai niat baik Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
PSSI sama sekali tidak menyinggung atau memberikan apresiasi terhadap niat baik dari Presiden.
Ini sangat jelas menandakan PSSI seolah selalu berlindung di balik Statuta FIFA dan Statuta PSSI untuk tidak memberikan ruang kepada pemerintah dan masyarakat untuk membantu memperbaiki PSSI yang sedang berdarah-darah.
Kalau saja elite PSSI bijaksana dan mempunyai niat baik untuk memperbaiki persepakbolaan nasional, seharusnya petinggi PSSI mengajak KPSN duduk bersama untuk membahas masa depan persepakbolaan nasional.
Bahkan seharusnya personel yang duduk dalam Komite Pemilihan atau Komite Banding Pemilihan adalah orang-orang yang direkomendasikan oleh KPSN. Bukan justru memilih orang-orang yang mendukung status quo PSSI.
Terkait revisi Statuta PSSI, konon pasal yang menyatakan mantan krimimal atau narapidana tak bisa menjadi pengurus PSSI dihilangkan.
Ini duduga untuk memberi jalan kepada mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono untuk come back ke kursi Ketua Umum PSSI.