Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Polemik Revisi UU Ketenagakerjaan

Sejak bergulirnya reformasi hingga kini marak aksi demonstrasi pekerja/buruh dengan serikat pekerjanya, baik dalam skala kecil maupun besar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polemik Revisi UU Ketenagakerjaan
Ist/Tribunnews.com
Dr Anwar Budiman. 

Oleh: Dr Anwar Budiman

TRIBUNNEWS.COM - Sejak bergulirnya reformasi hingga kini marak aksi demonstrasi pekerja/buruh dengan serikat pekerjanya, baik dalam skala kecil maupun besar atau nasional.

Motifnya adalah ketidakpuasan pekerja/buruh terhadap kebijakan perusahaan hingga kebijakan pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan.

Skala kecil, biasanya terjadi di suatu perusahaan, karena ada perselisihan hubungan industrial. Skala nasional, karena penolakan terhadap peraturan perundang-undangan yang menurut pekerja dapat merugikannya.

Tak sedikit peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pemerintah atau pun pemerintah bersama DPR menurut kacamata pekerja kurang memihak mereka, di antaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Peraturan Alih Daya Pekerja, dan Pengupahan.

Ada kalanya peraturan perundang-undangan sudah pasti, namun dalam pelaksanaannya sering bergeser dari tujuannya.

Perlu dipahami bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubungan yang terjadi karena adanya kepentingan untuk mendapatkan keuntungan bersama.

BERITA TERKAIT

Dengan kata lain, terjadinya hubungan kerja, di mana hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Nah, di sini perjanjian kerja, yaitu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja, memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Bila dilihat dari kondisi tersebut maka perjanjian kerja merupakan pertukaran hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, sehingga sesuai asas “Kebebasan Berkontrak” maka masing-masing dapat membuat dan menyetujui isi perjanjanjian sesuai kehendak dan kesepakatan para pihak.

Namun perlu disadari bahwa sejak Indonesia merdeka hingga kini kedudukan pekerja dalam keadaan yang tidak seimbang, atau dengan kata lain secara sosio-ekonomi berada jauh di bawah pengusaha.

Apalagi kenyataannya dewasa ini tenaga kerja sangat berlimpah, namun kesediaan pekerjaan sangat terbatas. Sebab itu, perlu campur tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam berkontrak, sehingga “Kebebasan Berkontrak” saja tidak cukup.

Belakangan, terjadi pembicaraaan bahkan aksi demonstrasi buruh untuk menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dipicu rencana pemerintah melakukan revisi atau amandemen UU tersebut yang pada prinsipnya menurut kacamata pekerja adalah sangat merugikan.

Sebab revisi tersebut akan mengurangi bahkan menghilangkan manfaat yang selama ini telah/akan diterima pekerja berdasarkan UU No 13/2003 yang telah berjalan selama kurang lebih 16 tahun.

Memang, tak jarang terjadi kesulitan dari para pengusaha dalam menangani pekerja yang berperilaku bertentangan/melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Sebab dalam proses pemutusan hubungan kerja harus tetap memberikan pesangon yang cukup besar.

Di sinlah terjadi pergeseran kehendak di mana tak sedikit oknum pekerja yang ingin keluar dari perusahaan, namun ingin tetap mendapatkan pesangon sehingga melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama tersebut.

Sebenarnya, UU No 13/2003 yang saat ini berjalan juga tidak sepenuhnya melindungi pekerja, terbukti tidak sedikit pasal dalam UU ini yang sudah dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK) karena pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dari putusan MK tersebut dapat kita ambil kesimpulan tak sedikit pasal-pasal dalam UU No 13/2003 yang tidak sepenuhnya melindungi pekerja. Padahal, tujuan dibuatnya UU adalah untuk menciptakan keadilan, memberikan perlindungan dan manfaat bagi kehidupan warga negara.

Kalau kita kembali ke Pembukaan UUD 1945, di sana dinyatakan tujuan dibentuknya negara adalah  untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Artinya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya, sehingga keadilan sosial dapat tercapai.

Jika kita merenungi lebih dalam lagi bahwa untuk mencapai suatu keadilan maka sudah semestinya kita semua, termasuk pemerintah dan negara, harus kembali ke keadilan Pancasila, yaitu, pertama, “Keadilan berdasarkan Ketuhanan”, bahwa manusia harus bersikap adil terhadap sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Dalam filsafat hukum alam yang dipelopori Thomas Aquinas bahwa keadilan itu adalah berasal dari perintah Tuhan, di mana setiap tindakan manusia harus berlaku adil atas manusia lain, karena itu sudah menjadi perintah Sang Pencipta.

Sedangkan Imanual Kant mengatakan bahwa keadilan itu berasal dari akal budi, di mana akal budi manusia tempat lahirnya keadilan.

Dengan demikian penulis mempunyai kepentingan bahwa keadilan itu harus sudah dimulai dari dalam pikiran, sehingga dengan pikiran yang adil maka akan melahirkan suatu perbuatan yang adil pula.

Kedua, “Keadialan berdasarkan Kemanusiaan”, bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan dengan berbeda warna kulit, suku dan budaya, tetapi semua mempunyai hak asasi yang sama sejak lahir.

Oleh karena itu kewajiban negara adalah memberikan perlindungan terhadap HAM, karena HAM lahir dari kehendak Tuhan, bukan dari kehendak negara.

Ketiga, “Keadilan berdasarkan Persatuan”, bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Sehingga keadilan yang diberikan oleh negara adalah keadilan yang dapat dinikmati seluruh bangsa dalam wilayah kesatuan RI tanpa membedakan status sosialnya, sehingga melalui keadilan dapat terus dijaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Keempat, “Keadilan berdasarkan Kerakyatan”, bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan terhadap negara ini, maka sudah semestinya keadilan yang dibuat oleh negara harus berlandaskan kehendak rakyat dan benar-benar hidup dan dirasakan oleh seluruh rakyat.

Kelima, “Keadilan Sosial”, bahwa bumi pertiwi ini disediakan oleh Tuhan untuk manusia Indonesia. Kemudian untuk tertib hukum dalam pengelolaan isi bumi ini maka terjadilah kontrak sosial, di mana rakyat membentuk suatu negara dan mempercayakan penegelolaannya kepada negara yang kemudian hasil kelolaan tersebut harus dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan yang adil dan merata, sehingga keadilan sosial merupakan keadilan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan dapat mengurangi kesenjangan kehidupan.

Jika merenungi secara mendalam keadilan Pancasila tersebut, maka sudah semestinya negara melakukan perlindungan hukum kepada warga negaranya agar tercipta keadilan, sehingga kesenjangan tidak terlalu besar antar-warga negara. Untuk mengurangi kesenjangan tersebut maka sudah semestinya negara dan rakyat bersatu padu saling gotong-royong dalam mewujudkannya.

Kembali pada rencana revisi UU No 13/2003, di sini perlu keseriusan negara dalam meberikan keadilan dan perlindungan kepada pekerja dan juga pengusaha, termasuk seluruh rakyat Indonesia. Kita ketahui bahwa kemampuan hidup layak, khususnya pekerja swasta setelah masa kerja/pensiun, yang dihadapi sungguh masih jauh dari harapan.

Oleh karena itu perlu adanya campur tangan pemerintah agar mereka dapat melanjutkan sisa hidupnya setelah masa kerja, dengan kehidupan yang normal dan layak.

Kita sadari bahwa UU No 13/2003 kenyataannya belum sepenuh hati memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga sudah saatnya UU tersebut direvisi. Namun perubahan tersebut sejatinya harus memberikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja, pengusaha, dan seluruh rakyat sesuai dengan keadilan Pancasila.

Terakhir, asas kebebasan berkontrak sebagai landasan suatu perjanjian telah diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 dan UU No 13/2003 Pasal 52. Tapi apa yang terjadi dengan asas kebebasan berkontrak?

Akibat diberlakukannya asas tersebut ternyata tidak sedikit perjanjian yang ada terlampau dipaksakan atas kehendak mereka yang lebih kuat, sehingga tidak terjadi keseimbanagan.

Untuk itu saya menganjurkan agar asas kebebasan berkontrak yang selama ini menjadi landasan suatu perjanjian disempurnakan dengan asas gotong-royong sebagai landasan suatu perjanjian, di mana asas gotong-royong ini dijiwai nilai-nilai keadilan Pancasila, dan di sisi lain tetap perlu campur tangan negara untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pekerja dan pengusaha secara seimbang.

Dr Anwar Budiman SE, SH, MM, MH: Advokat/Praktisi Hukum, Praktisi Hubungan Industrial, Praktisi Human Resources, dan Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas