Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Revisi UU KPK Pangkas 13 Kewenangan KPK
Pengesahan ini dilakukan ditengah penolakan yang disampaikan oleh KPK, publik dan kalangan akademisi.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Emerson Yuntho
Pegiat Antikorupsi dan Anggota Koalisi”Save KPK”
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan DPR pada Selasa (17/9) lalu resmi mengesahkan perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK.
Pengesahan ini dilakukan ditengah penolakan yang disampaikan oleh KPK, publik dan kalangan akademisi.
Baik Pemerintah dan DPR mengklaim bahwa Revisi UU KPK bertujuan menguatkan kelembagaan KPK, bukan untuk melemahkan sebagaimana dituduhkan banyak pihak.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Rabu (18/9/2019) kembali menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak sedikitpun pelemahan namun justru penyempurnaan.
Pernyataan Rebisi UU KPK memperkuat dan menyempurnakan KPK adalah pernyataan yang omong kosong dan menyesatkan.
Berdasarkan naskah Revisi UU KPK per 16 September 2019 yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR terlihat sejumlah pasal-pasal yang dinilai dapat melemahkan KPK.
Ketentuan yang dianggap melemahkan KPK antara lain Pembentukan Dewan Pengawas (pasal 37 Revisi UU KPK), kewenangan penghentian penyidikan (Pasal 40 Revisi UU KPK), Izin Penyadapan, Penyitaan dan Penggeledahan (Pasal 37 Revisi UU KPK), KPK masuk rumpun eksekutif (Pasal 1 Ayat 3 Revisi UU KPK), Pegawai KPK bersatus Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 ayat 6 Revisi UU KPK).
Selain itu Revisi UU KPK juga memberikan dampak lain berupa korupsi kini dianggap sebagai perkara biasa, bukan extraordinary crime, kewenangan pimpinan KPK dibatasi, kewenangan merekrut penyelidik independen dihilangkan dan perkara korupsi yang sedang ditangani bisa tiba-tiba berhenti
Namun jika dicermati kembali Revisi UU KPK yang telah disahkan dan membandingkan dengan UU KPK yang sebelum berlaku (UU 30 Tahun 2002), ternyata pelemahan KPK tidak saja terkait sejumlah hal seperti yang disebutkan diatas.
Pelemahan KPK yang yang paling ekstrim dilakukan oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan memangkas sejumlah kewenangan penindakan KPK khususnya pada tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK.
Kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan yang sebelumnya diatur UU KPK, namun ternyata dihilangkan dalam Revisi UU KPK (Lihat Lampiran 1: Perbedaan Pasal 12 UU KPK dan Pasal 12 Revisi UU KPK).
Baca: Selain RKUHP dan RUU KPK, DPR RI Juga Segera Sahkan RUU Pertanahan, Sejumlah Guru Besar Protes
Penghilangan kata “penyelidikan” dan “penuntutan” dalam Pasal 12 Revisi UU KPK memberikan dampak atau konsekuensi pada hilang atau dipangkasnya 13 kewenangan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Ke-13 Kewenangan KPK yang hilang terdiri dari 4 kewenangan pada tingkat penyeldikan, 1 kewenangan dalam tingkat penyidikan dan 8 kewenangan dalam tingkat penyelidikan (Lihat Lampiran 2). Ketentuan yang hilang tersebut termasuk kewenangan pada tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yaitu berupa merekam pembicaraan.