Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Revisi UU KPK Pangkas 13 Kewenangan KPK

Pengesahan ini dilakukan ditengah penolakan yang disampaikan oleh KPK, publik dan kalangan akademisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Revisi UU KPK Pangkas 13 Kewenangan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya yang hingga sampai malam, mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai contoh adalah sebelumnya (menurut UU KPK) dalam rangka menjalankan tugas penyelidikan, KPK berwenang untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Namun dalam Revisi UU KPK, kewenangan memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencekalan ini tidak muncul.

Contoh lain adalah (menurut UU KPK) dalam rangka menjalankan tugas penyelidikan, KPK berwenang memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

Namun dalam Revisi UU KPK, kewenangan pada tingkat penuntutan tersebut tidak diatur. Kewenangan memerintahkan pemblokiran hanya muncul pada tingkat penyidikan.

Pada akhirnya penghapusan sejumlah kewenangan KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam revisi UU KPK menunjukkan bahwa pelemahan KPK itu fakta adanya.

Sebuah “kejahatan legislasi” dan “pembajakan” yang sempurna melemahkan upaya penindakan KPK. Dengan regulasi KPK yang baru dan periode KPK jilid ke-5 dibawah pimpinan Firli Bahuri dapat dipastikan kerja-kerja penindakan KPK akan terhambat dan bukan prioritas utama.

Semakin sedikit aktor korupsi kakap yang akan ditindak KPK. OTT KPK akan menjadi barang yang langka. Korupsi peradilan dan korupsi politik juga mustahil tersentuh.

Berita Rekomendasi

Selain itu perubahan susunan tugas pencegahan KPK dari sebelumnya pada tugas ke- 4 (UU KPK) kemudian diubah DPR dan Pemerintah menjadi tugas ke-1 (Revisi UU KPK) menunjukkan keinginan Pemerintah dan DPR agar KPK lebih fokus pada upaya pencegahan menjadikan KPK tidak lagi menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi namun menjadi Komisi Pencegahan Korupsi.

Selama empat tahun mendatang akan menjadi masa depan suram (madesu) pemberantasan korupsi. KPK lemah, koruptor berjaya.

Cacat prosedural pembahasan Revisi UU KPK, penolakan dari KPK dan banyak pihak serta subtansi yang melemahkan KPK seharusnya bisa menyadarkan Presiden Jokowi untuk membatalkan dukungannya terhadap Revisi UU KPK yang baru saja disahkan.

Jika Presiden Jokowi tidak ingin kehilangan citranya dimata publik dan tidak ingin dianggap sebagai “pinokio” di era modern karena melanggar janji memperkuat KPK, maka salah satu jalan penyelematan KPK yang dapat dilakukan oleh Jokowi adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang intinya membatalkan Revisi UU (Pelemahan) KPK.

1: PERBEDAAN PENGATURAN KEWENANGAN PENINDAKAN KPK MENURUT UU KPK dan REVISI UU KPK

UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK (UU KPK) Revisi UU KPK per 16 September 2019

Pasal 12

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas