Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Stop Peradilan Jalanan, Gunakan Saluran Intelektual dan Konstitusional kata C Suhadi

Demonstran mengakibatkan kerusuhan dan keributan di Jakarta serta sejumlah daerah di Indonesia diminta untuk menghentikan aksinya.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Stop Peradilan Jalanan, Gunakan Saluran Intelektual dan Konstitusional kata C Suhadi
dok pribadi
C. Suhadi 

PARA demonstran yang melakukan unjuk rasa bahkan sebagian melakukan kerusuhan dan keributan di Jakarta serta sejumlah daerah di Indonesia diminta untuk menghentikan aksinya.

Karena aksi demonstrasi yang dianggap sudah mengarah ke aksi anarkhis itu akan mengganggu keamanan serta menghambat iklim investasi serta roda perekonomian di Indonesia.

Seperti diketahui, gelombang aksi mahasiswa masih saja berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia. Meski DPR periode 2014-2019 sudah berakhir masa tugasnya dan diganti oleh periode 2019-2024.

Salah satu yang ditentang oleh para demonstran adalah disahkannya revisi RUU KPK.

"RUU KPK kan sudah disahkan oleh DPR, kini mahasiswa dan pihak lain sudah mengajukan uji materi di MK, kita hormati saja MK untuk menguji apakah UU KPK yang baru bertentangan dengan UUD dan rasa keadilan masyarakat atau tidak," pinta Relawan Jokowi, C Suhadi SH MH, Selasa (1/10/2019).

Menurutnya, mahasiswa itu kaum intelektual dan pemikir, maka harus menggunakan cara-cara yang intelektual juga dalam menyikapi persoalan yang ada.

"Karena mahasiswa kaum intelektual-pemikir, maka gunakan saluran intelektual dan konstitusional oleh karenanya hentikan peradilan jalanan, karena model seperti in kurang tepat, apalagi demo sudah di susupi oleh kelompok yang selama ini menjadi lawan politik Pak Jokowi sebagai Presiden terpilih, dan tentunya mahasiswa juga engga mau negara sampai kacau,” ujar Suhadi yang berprofesi sebagai advokat ini.

BERITA REKOMENDASI

Mahasiswa diminta menggunakan saluran konstitusional, jangan terus mendorong Presiden mengeluarkan PERPPU, tapi dorong Presiden segera menandatangani Revisi RUU KPK yang sudah disahkan DPR tersebut.

Sehingga setelah UU tersebut sah lalu diberi nomor dapat diajukan uji materi/judicial reveiw ke MK. Itu salurannya, imbuhnya.

MK menurutnya dijadikan sebagai sara tolok ukur dalam melihat masalah ini sebagai saluran konstistusional, dalam menyampaikan keberatan-keberatan yang ada.

"Sepertinya justru aksi-aksi yang ada sebagai show of force yang tidak perlu, kan salurannya ada yaitu MK,," pungkasnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas