Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Stop Peradilan Jalanan, Gunakan Saluran Intelektual dan Konstitusional kata C Suhadi
Demonstran mengakibatkan kerusuhan dan keributan di Jakarta serta sejumlah daerah di Indonesia diminta untuk menghentikan aksinya.
Editor: Toni Bramantoro
PARA demonstran yang melakukan unjuk rasa bahkan sebagian melakukan kerusuhan dan keributan di Jakarta serta sejumlah daerah di Indonesia diminta untuk menghentikan aksinya.
Karena aksi demonstrasi yang dianggap sudah mengarah ke aksi anarkhis itu akan mengganggu keamanan serta menghambat iklim investasi serta roda perekonomian di Indonesia.
Seperti diketahui, gelombang aksi mahasiswa masih saja berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia. Meski DPR periode 2014-2019 sudah berakhir masa tugasnya dan diganti oleh periode 2019-2024.
Salah satu yang ditentang oleh para demonstran adalah disahkannya revisi RUU KPK.
"RUU KPK kan sudah disahkan oleh DPR, kini mahasiswa dan pihak lain sudah mengajukan uji materi di MK, kita hormati saja MK untuk menguji apakah UU KPK yang baru bertentangan dengan UUD dan rasa keadilan masyarakat atau tidak," pinta Relawan Jokowi, C Suhadi SH MH, Selasa (1/10/2019).
Menurutnya, mahasiswa itu kaum intelektual dan pemikir, maka harus menggunakan cara-cara yang intelektual juga dalam menyikapi persoalan yang ada.
"Karena mahasiswa kaum intelektual-pemikir, maka gunakan saluran intelektual dan konstitusional oleh karenanya hentikan peradilan jalanan, karena model seperti in kurang tepat, apalagi demo sudah di susupi oleh kelompok yang selama ini menjadi lawan politik Pak Jokowi sebagai Presiden terpilih, dan tentunya mahasiswa juga engga mau negara sampai kacau,” ujar Suhadi yang berprofesi sebagai advokat ini.
Mahasiswa diminta menggunakan saluran konstitusional, jangan terus mendorong Presiden mengeluarkan PERPPU, tapi dorong Presiden segera menandatangani Revisi RUU KPK yang sudah disahkan DPR tersebut.
Sehingga setelah UU tersebut sah lalu diberi nomor dapat diajukan uji materi/judicial reveiw ke MK. Itu salurannya, imbuhnya.
MK menurutnya dijadikan sebagai sara tolok ukur dalam melihat masalah ini sebagai saluran konstistusional, dalam menyampaikan keberatan-keberatan yang ada.
"Sepertinya justru aksi-aksi yang ada sebagai show of force yang tidak perlu, kan salurannya ada yaitu MK,," pungkasnya.