Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rizieq yang Tak Kunjung Pulang
Bila musuh sudah terdesak, berilah ia jalan keluar supaya tidak menyerang balik secara membabi buta.
Editor: Hasanudin Aco
Prabowo mengklaim belum mengetahui pencegahan kepulangan Rizieq ke Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi. Prabowo hanya bisa sebatas berjanji akan mempelajari kasus Rizieq itu.
Tak kunjung dipulangkan, Riziek pun meradang. Tuduhan demi tuduhan pun dilontarkan. Mengapa meradang?
Sebab mau pulang sendiri tidak bisa. Ia overstay (melebihi batas waktu tinggal), sehingga harus membayar denda ratusan juta rupiah. Kalau sekadar membayar denda, mungkin Rizieq bisa. Tapi mengapa hingga sekarang belum pulang juga?
Rizieq kemudian menuduh pemerintah Indonesia sengaja menangkal kepulangannya lewat pemerintah Arab Saudi.
Lalu, bagaimana reaksi Jakarta? Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan pemerintah tidak pernah menangkal kepulangan Rizieq ke Indonesia.
Sesuai Pasal 14 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah tidak bisa mencegah dan menangkal warga negara yang ingin kembali ke negaranya. Negara bisa menangkal untuk warga negara asing yang membahayakan keamanan.
Setali tiga uang, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan apa yang disebut Rizieq sebagai surat cekal (cegah-tangkal) ternyata bukanlah surat cekal.
Dua surat yang ditunjukkan Rizieq, kata Mahfud, hanya surat penolakan agar Rizieq tidak keluar Saudi dengan alasan keamanan.
Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq, kemudian menyangkal. Kalau memang kilennya ada masalah dengan Saudi, tentu ia sudah dideportasi. Jadi, dalih pemerintah tak pernah menangkal Rizieq pun ia bantah.
Kini, klaim siapa yang benar, Rizieq atau pemerintah yang diwakili Mahfud MD dan Ronny F Sompie?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, bila memang Rizieq overstay, maka ia bisa membayar denda dengan segera untuk kemudian kembali ke Indonesia. Bila Rizieq tak punya uang, maka Mahfud sudah siap membantu merogoh kocek, bahkan dengan uang pribadi sekalipun.
Bila memang Rizieq ada masalah serius dengan Riyadh, bukan sekadar overstay, maka benar kata Mahfud bahwa Rizieq harus mengatasi masalahnya sendiri, karena Indonesia tidak bisa mengintervensi kedaulatan hukum negara lain.
Bila memang klaim Rizieq benar bahwa ia dilarang meninggalkan Mekkah atas permintaan otoritas Indonesia, maka pemerintah harus menghentikan siasat jahat itu.
Bila Rizieq masih menjadi pemegang paspor Indonesia, maka sesuai amanat konstitusi, "melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia", biarkan Rizieq kembali ke Tanah Air, bahkan kalau perlu difasilitasi.