Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Prespektif Negara Hukum Indonesia

Penerapan Omnibus law di Indonesia merupakan terobosan baru, karena konsep seperti ini belum pernah diterapkan di Indonesia

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Prespektif Negara Hukum Indonesia
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Oleh:  Wakil Direktur Pusat Bantuan Hukum
Universitas Islam Jakarta, Hermansyah Putra, S.H.,M.M.

TRIBUNNEWS.COM - Terpilihinya Jokowi – Maruf Amin dalam kancah pemilu 2019, sesungguhnya tidak hanya menandakan pergeseran positioning pemerintahan, lebih dari itu memunculkan gagasan payung hukum (umbrella act) yang sejak semula didengungkan oleh Presiden Republik Indonesia pada saat pidato pelantikannya, yang kemudian direalisasikan melalui arahan kepada kabinetnya untuk membuat peraturan perundang-undangan guna menciptakan lapangan kerja, meningkatkan peranan usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), serta meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Menurut data BKPM mencatat investasi pada kuartal pertama 2019 tumbuh 5,3 persen menjadi Rp195,1 triliun.

Capaian ini menjadi realisasi investasi kurun waktu 2014-2019.

Meski tumbuh dari kuartal I 2018.

Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah guna membangkitkan gairah investasi di Indonesia sekaligus meng-harmonisasikan peraturan melalaui penerapan Omnibus Law.

Disamping itu menurut Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto rancangan Perundang-undangan Omnibus law merupakan salah satu cara untuk menghilangkan ego sektoral kementerian.

Berita Rekomendasi

karenanya pemerintah harus merombak besar-besaran pasal-pasal terkait perijinan di bidang investasi di 72 undang-undang lewat satu undang-undang baru ( omnibus law).

Hal senada juga disampaikan Menko Perekomian Airlangga Hartarto keberadaan Omnibus Law akan membuat penyederhanaan perizinan mulai dari izin lokasi, IMB, Lingkungan sebagai syarat Berinvestasi yang tentunya akan punya daya jangkau yang luas.

Salah satu faktor yang menyebabkan Indonesia tak menikmati perang dagang, sebanyak negara kawasan Asia Tenggara lainnya dikarenakan kepastian hukum dan pertanahan Indonesia dianggap kurang baik, sebagaimana disampaikan Ketua IKADIN.

Penerapan Omnibus law di Indonesia merupakan terobosan baru, karena konsep seperti ini belum pernah diterapkan di Indonesia.

Definisi Omnibus Law dimulai dari kata Omnibus. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti untuk semuanya.

Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus : relating to or dealing with numerous object or item at once ; “inculding many thing or having varius purposes”, artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus.

dari segi hukum, kata omnibus disandingkan dengan kata law atau bill sehingga omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act) yang berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas